Pajak Listrik di Ketapang Tembus Rp67,6 Miliar, Lampu Jalan Masih Gelap

Editor: Agustiandi author photo

Gambar ilustrasi. (*) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) menjadi salah satu sumber andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ketapang. Sejak 2023 hingga Juli 2025, penerimaan dari sektor ini tercatat mencapai Rp67,6 miliar.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ketapang merinci, pada 2023 terkumpul Rp24,08 miliar, tahun 2024 meningkat menjadi Rp26,58 miliar, dan hingga Juli 2025 mencapai Rp16,97 miliar. Pemerintah setempat menargetkan tahun ini penerimaan bisa menembus Rp25 miliar.

“Penerimaan ini dipungut oleh PLN dan disetorkan ke kas daerah setiap bulan. Insyallah target realisasi untuk tahun 2025 tercapai,” ujar Kabid Pengelolaan dan Penerimaan Daerah (P2D) Bapenda Ketapang, Willy Indrayuda, saat ditemui Suara Ketapang pada Senin (1/9/2025). 

Dasar hukum pemungutan pajak ini tertuang dalam Perda Ketapang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PBJT-TL ditetapkan 8 persen untuk pelanggan rumah tangga, 3 persen untuk industri dan 1,5 persen bagi konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri.

Namun, tingginya penerimaan itu justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Ketapang, Mulyono mengaku pemeliharaan lampu penerangan jalan umum (PJU) belum bisa dilakukan secara maksimal karena keterbatasan anggaran.

Meski tak merinci soal nominal anggaran yang dikelola Disbub, namun dia mengaku anggaran untuk pemeliharaan penerangan jalan umum tak sesuai dengan kondisi di lapangan. 

“Perbaikan tidak bisa maksimal, karena memang anggaran pemeliharaan PJU tidak sesuai harapan,” ujarnya beberapa waktu lalu. 

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang, Mia Gayatri menilai masih banyak desa, bahkan ruas jalan di jantung kota yang gelap gulita karena lampu jalan tidak terpasang dan tidak terawat.

“Contohnya di jalan utama R. Suprapto, sudah dua bulan lampu tidak menyala. Padahal itu titik strategis di pusat kota,” ungkap Mia, Minggu (31/8/2025). 

Ia mendesak PLN dan pemerintah daerah duduk bersama menyusun mekanisme pelaporan yang lebih transparan. 

Menurutnya, data pungutan pajak listrik seharusnya diumumkan secara rutin dan mudah diakses publik agar masyarakat tahu ke mana dana tersebut dialokasikan. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini