![]() |
Petugas membuang sabu dan pil ekstasi di toilet setelah proses pemusnahan di Mapolres Ketapang, Jumat (3/10/2025). (Suarakalbar.co.id/Agustiandi) |
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus dengan 14 orang tersangka, satu orang diantaranya perempuan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 329,77 gram sabu dan 130 butir ekstasi.
Sebagian besar barang bukti, yakni 313,46 gram sabu dimusnahkan pada Jumat 3 Oktober 2025.
Baca Juga : Polres Ketapang Tangani 51 Kasus Kriminal Sepanjang September 2025
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan pembersih lantai, kemudian dibuang di kloset toilet. Barang bukti tersebut berasal dari lima perkara berbeda.
"Kasus terbesar melibatkan tersangka berinisial HM (32) yang ditangkap di Kecamatan Delta Pawan dengan barang bukti sabu seberat 190,64 gram," papar M. Harris.
Baca juga : 5 Kecelakaan Lalu Lintas, 3 Orang Tewas di Ketapang Sepanjang September 2025
M. Harris mengatakan, pengungkapan ini setidaknya menyelamatkan 2.640 jiwa dari bahaya narkoba, dengan asumsi setiap gram sabu dipakai oleh delapan orang.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba,” ujarnya. (Ndi)