Polres Ketapang Tangani 51 Kasus Kriminal Sepanjang September 2025

Editor: Agustiandi author photo

Belasan orang tersangka dari berbagai kasus kriminalitas dihadirkan polisi saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Jumat (3/10/2025). (Suarakalbar.co.id/Agustiandi) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Polres Ketapang menangani 51 kasus tindak pidana umum sepanjang September 2025. Dari jumlah tersebut, 35 kasus atau sekitar 69 persen telah masuk tahap penyelesaian perkara.

Kapolres Ketapang AKBP M. Harris mengungkapkan, salah satu kasus menonjol adalah pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial R di Desa Kendawangan Kiri pada Agustus lalu. 

"Korban yang diduga mengalami gangguan jiwa dikeroyok massa berjumlah 16 orang setelah dituduh mencuri ponsel," papar Harris saat konferensi pers, Jumat (3/10/2025). 

Polisi telah menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Sejumlah tersangka turut dihadirkan saat konferensi pers. 

M. Harris menyampaikan, kasus lain yang juga menyita perhatian adalah aksi teror penembakan menggunakan senapan angin dan pembakaran pondok rumah di Kecamatan Air Upas. 

Tim gabungan Satreskrim dan Polsek Marau berhasil menangkap dua pelaku, masing-masing berinisial AD (29) dan I (24). (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini