![]() |
| Rapat anggota tahunan tahun buku 2024 Koperasi Kebun Mitra Karya Perkasa PT UDP. (Foto : Dokumen perusahaan) |
Manager Kemitraan PT USP, Frangky Sitanggang mengatakan, hubungan kerja sama itu dibangun melalui perjanjian resmi yang ditandatangani pada 8 Juni 2018, dan diketahui oleh empat kepala desa serta pejabat pemerintah daerah.
“Kerja sama ini lahir dari kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak. Semua prosesnya disaksikan dan diketahui pemerintah,” ujar Frangky melalui keterangan tertulis di Ketapang, Rabu (5/11/2025).
Sebagai bentuk komitmen kemitraan, PT USP mengalokasikan lahan seluas 988,97 hektare untuk kebun plasma Kopbun MKP. Pengelolaannya dilakukan dengan sistem manajemen satu atap, di mana perusahaan bertanggung jawab atas seluruh proses budidaya, teknis dan pembiayaan kebun sawit.
Frangky menjelaskan, sebelum dilakukan pembiayaan ke perbankan, perusahaan telah memfasilitasi penilaian fisik tanaman plasma oleh Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang. Hasilnya, mayoritas lahan dinyatakan layak untuk dikonversi.
Pada 29 September 2020, Kopbun MKP kemudian melakukan pembiayaan atau refinancing ke Bank Mandiri dengan nilai kredit mencapai Rp95,43 miliar dan tenor 13 tahun. Dalam hal ini, PT USP bertindak sebagai penjamin (avalist) guna memastikan kelancaran kemitraan dan pengembalian investasi yang sebelumnya dikeluarkan perusahaan untuk membangun kebun plasma.
“Seluruh dokumen dan perjanjian sudah melalui pembahasan panjang. Tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak perusahaan,” tegas Frangky.
Ia menambahkan, prinsip keterbukaan menjadi landasan utama PT USP dalam mengelola kebun plasma. Koperasi, kata dia, memiliki akses penuh untuk mengawasi kegiatan operasional maupun penggunaan biaya yang dikelola perusahaan.
"Setiap tahun kami adakan Rapat Kerja Operasional (RKO) untuk membahas rencana kerja dan biaya. Setiap bulan juga ada rapat evaluasi agar koperasi tahu apa saja kegiatan dan penggunaan anggaran,” jelasnya.
Frangky menegaskan, perusahaan berkomitmen menjalankan pengelolaan kebun plasma sesuai regulasi pemerintah. Tidak ada pembedaan perlakuan antara kebun inti dan kebun plasma.
“Kami ingin kemitraan ini menjadi contoh hubungan yang transparan dan saling menguntungkan. Tujuannya jelas agar masyarakat juga merasakan manfaatnya,” kata Frangky Sitanggang. (Ad)
