-->

Resmi Tersangka, WNA China Curi Listrik dan Gunakan Peledak di Tambang Emas Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

WNA China Liu Xiaodong (pakai masker) saat digiring petugas di Ketapang belum lama ini. (*) 
Jakarta (Suara Ketapang) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, tersangka kasus pencurian listrik dan bahan peledak di Ketapang, Kalimantan Barat.

Putusan tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, yang diakses pada Selasa (27/1/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima pencabutan perkara yang diajukan pemohon.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim tunggal Lukman Akhmad menyatakan praperadilan yang diajukan Liu Xiaodong terkait sah atau tidaknya penahanan oleh Bareskrim Polri resmi dicabut. Dengan demikian, status hukum Liu Xiaodong sebagai tersangka tetap sah hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP baru. Ia diduga menggunakan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) secara tidak sah dalam kegiatan pertambangan ilegal.

PN Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menolak permohonan praperadilan Liu Xiaodong terkait keabsahan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Dalam putusan pada Selasa (13/1/2026), hakim menyatakan perkara tersebut tidak nebis in idem dan penetapan tersangka telah didukung minimal dua alat bukti yang sah secara hukum.

Hakim menilai proses penyitaan barang bukti, penangkapan, dan penahanan telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atas dasar itu, permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya.

“Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima, menolak praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya, serta menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” ujar hakim tunggal Tuty Suryani dalam putusan tersebut.

Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto, menyayangkan langkah hukum Liu Xiaodong yang dinilai berupaya mengulur waktu melalui pengajuan praperadilan berulang.

“Apa yang dilakukan tersangka bukan murni pembelaan hukum, tetapi terkesan menghambat proses penegakan hukum agar masa penahanannya habis,” kata Wawan.

Liu Xiaodong diduga menjadi aktor utama dalam kasus pencurian emas milik PT SRM. Ia disinyalir menggunakan lebih dari 30 ton bahan peledak milik perusahaan tersebut untuk memperpanjang terowongan tambang ilegal.

Bahan peledak itu awalnya disimpan di gudang handak, sebelum dibawa ke dalam terowongan tambang PT SRM. Aktivitas ilegal tersebut terungkap antara lain dari lonjakan tagihan listrik yang meningkat empat kali lipat, dari sekitar Rp100 juta menjadi Rp400 juta per bulan, sejak lokasi tambang dikuasai secara ilegal pada Juli hingga awal Desember 2023.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menemukan hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya telah disita sebagai barang bukti. Setelah melalui proses penyidikan, perkara ini akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat Pasal 306 KUHP baru, pengganti Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini