-->

Sempat Kabur ke Entikong, Liu Xiaodong Kembali Ditahan di Lapas Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Jonson Manurung bersama KPLP saat ditemui awak media, Senin (9/2/2026) sore. (Suarakalbar.co.id/Agustiandi) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Liu Xiaodong, terdakwa yang sebelumnya melarikan diri hingga ke wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kini kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ketapang.

Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Jonson Manurung, membenarkan hal tersebut saat ditemui di Lapas Kelas II Ketapang, Senin (9/2/2026) sore.

Jonson menjelaskan, Liu Xiaodong pertama kali dititipkan di Lapas Kelas II Ketapang pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Terdakwa diantar langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Ketapang.

Setibanya di Lapas, Liu Xiaodong langsung menjalani pemeriksaan administrasi serta pengecekan kondisi kesehatan oleh tim medis. Setelah itu, terdakwa ditempatkan di poliklinik untuk menjalani observasi.

Namun, keesokan harinya kondisi kesehatan terdakwa dilaporkan menurun. Liu Xiaodong mengeluhkan belum buang air besar selama empat hari dan merasakan tubuh yang lemah.

“Besoknya kondisinya diperiksa oleh dokter. Terdakwa mengeluh sudah empat hari belum buang air besar dan kondisinya lemah,” ujar Jonson.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihak Lapas melakukan analisis medis dan merencanakan rujukan ke rumah sakit, tentunya dengan persetujuan dari pihak yang memiliki kewenangan penahanan.

Seiring dengan itu, Lapas Kelas II Ketapang mengajukan surat permohonan kepada pengadilan, mengingat status penahanan terdakwa telah dialihkan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

Melalui surat tersebut, Lapas meminta izin penanganan lebih lanjut terhadap terdakwa. Proses ini kemudian berujung pada diterbitkannya penetapan pengadilan berupa pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

“Karena kewenangannya sudah di pengadilan, kami bersurat untuk meminta izin. Dari situ dikeluarkan penetapan berupa tahanan rumah,” jelas Jonson.

Menurut Jonson, pelaksanaan penetapan tahanan rumah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan. Pada Rabu (4/2/2026) malam sekitar pukul 19.40 WIB, petugas Kejaksaan datang ke Lapas untuk melakukan proses serah terima terdakwa.

Ia menegaskan, sejak proses serah terima tersebut, pihak Lapas tidak lagi memiliki kewenangan maupun informasi terkait perkembangan terdakwa.

“Setelah serah terima dilakukan, tugas kami selesai. Selanjutnya itu menjadi urusan Kejaksaan, Pengadilan, dan kuasa hukum terdakwa,” katanya.

Pada fase inilah Liu Xiaodong diduga melarikan diri hingga mencapai wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh aparat.

Setelah diamankan, Liu Xiaodong kembali dititipkan di Lapas Kelas II Ketapang pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kemarin dimasukkan kembali ke sini, hari Minggu tanggal 8, kurang lebih pukul 10.00 pagi. Diantar oleh pihak Kejaksaan,” ujar Jonson.

Sebelum kembali ditempatkan di dalam Lapas, terdakwa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya layak menjalani penahanan.

Terkait pengawasan, Jonson menegaskan pihak Lapas menerapkan pengamanan sesuai prosedur standar. Pengawasan dilakukan selama 24 jam oleh jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan petugas jaga.

Ia juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap terdakwa.

“Yang penting manusianya berada di dalam kamar (tahanan). Tidak ada kamar khusus atau fasilitas spesial. Saya pastikan itu,” pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini