-->

SDN 10 Delta Pawan Tak Lagi Miliki Guru Honorer, Dua Guru Lulus PPPK Paruh Waktu

Editor: Agustiandi author photo

SDN 10 Delta Pawan. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) – SD Negeri 10 Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, kini tidak lagi memiliki tenaga pengajar berstatus honorer. Hal ini terjadi setelah dua guru di sekolah tersebut lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2025.

Kepala SD Negeri 10 Delta Pawan, Hamzah, mengatakan saat ini tidak ada lagi guru honorer yang mengajar di sekolah tersebut.

“Untuk guru honorer sudah tidak ada. Pada 2025 ada dua orang yang lulus PPPK paruh waktu. Kalau yang masih honorer hanya bagian tata usaha,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ini tenaga pengajar di sekolah diwajibkan memiliki surat keputusan (SK) resmi dari kepala daerah. Karena itu, status honorer untuk guru tidak lagi berlaku.

“Sekarang guru harus memiliki SK dari bupati. Jadi tidak ada lagi guru honorer,” jelasnya.

Meski demikian, Hamzah menyebut tenaga honorer masih terdapat pada bagian administrasi atau tata usaha (TU). Keberadaan tenaga tersebut dinilai masih diperlukan untuk menunjang operasional sekolah.

“Kalau tenaga administrasi masih bisa honorer karena sekolah masih membutuhkan,” katanya.

Hamzah juga menjelaskan adanya perbedaan sistem penggajian antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Menurutnya, gaji PPPK penuh waktu kemungkinan bersumber dari pemerintah pusat, sedangkan PPPK paruh waktu masih ditangani pemerintah daerah.

Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa ke depan gaji PPPK paruh waktu kemungkinan akan dialokasikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Untuk PPPK penuh waktu sepertinya dari pusat, sementara yang paruh waktu masih ditangani pemda. Saya juga dengar informasi ke depan gaji PPPK paruh waktu akan dialokasikan melalui dana BOS,” ujarnya.

Selain itu, Hamzah menambahkan terdapat perbedaan masa kontrak antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK penuh waktu memiliki masa kontrak selama lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu hanya satu tahun dan dapat diperpanjang kembali apabila kinerjanya dinilai baik. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini