Kepala Dinas Perkim Kabupaten Ketapang, Yudhi Agus Kurniawan, mengatakan hingga akhir 2025 masih terdapat 26.516 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di berbagai kecamatan. Kondisi tersebut menjadi tantangan besar yang harus ditangani secara bertahap melalui kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, hingga sektor swasta.
"Masih cukup banyak rumah yang masuk kategori tidak layak huni. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, baik pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat untuk terus meningkatkan persentase rumah layak huni di Kabupaten Ketapang," ujar Yudhi saat ditemui wartawan, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2018, rumah layak huni harus memenuhi tiga syarat utama, yakni memiliki struktur bangunan yang aman, menjamin kesehatan penghuni melalui pencahayaan, sirkulasi udara dan sanitasi yang memadai, serta memiliki luas minimum sembilan meter persegi per orang.
Ia mencontohkan rumah tipe 36 yang selama ini banyak dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah telah memenuhi ketentuan tersebut karena dirancang untuk empat orang penghuni.
Data Dinas Perkim mencatat, tiga kecamatan dengan jumlah RTLH terbanyak berada di Kecamatan Kendawangan sebanyak 2.694 unit, disusul Kecamatan Manis Mata sebanyak 2.649 unit, dan Kecamatan Delta Pawan sebanyak 2.436 unit.
Yudhi memaparkan, selama periode 2017 hingga 2025, pemerintah kabupaten bersama pemerintah provinsi dan pusat telah menangani 6.235 unit rumah melalui berbagai sumber pembiayaan.
![]() |
| Kantor Dinas PERKIM Kabupaten Ketapang. (Suarakalbar.co.id/Agustiandi) |
Menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal daerah, Yudhi menegaskan pihaknya akan mengoptimalkan keterlibatan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
"Kami berharap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Ketapang dapat bergotong royong membantu perbaikan rumah tidak layak huni, khususnya yang berada di sekitar wilayah operasional mereka. Bisa saja penerimanya merupakan karyawan perusahaan maupun masyarakat sekitar," katanya.
Selain menggandeng dunia usaha, Dinas Perkim juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Provinsi, pemerintah pusat, hingga DPR RI agar alokasi anggaran program perumahan bagi Kabupaten Ketapang dapat terus ditingkatkan.
Yudhi mengakui dirinya baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim sehingga belum memperoleh data lengkap mengenai perusahaan yang telah menyalurkan CSR untuk program perbaikan rumah tidak layak huni.
"Kalau sudah ada tentu akan kami inventarisasi. Jika belum, ini akan menjadi salah satu upaya yang kami dorong agar perusahaan ikut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat," pungkasnya. (Ndi)

