Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang, Dian Zulfikar, mengatakan potensi perluasan kepesertaan masih sangat besar. Saat ini, dari enam Credit Union yang ada di Kabupaten Ketapang, baru CU Pancur Dangeri yang mendaftarkan anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"CU Pancur Dangeri memiliki sekitar 25 ribu anggota. Namun yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 14.791 orang. Jika dibandingkan dengan total sekitar 165 ribu anggota Credit Union di Ketapang, cakupan perlindungannya masih sangat kecil," kata Dian usai Forum Kemitraan Strategis BPJS Ketenagakerjaan bersama Credit Union se-Kabupaten Ketapang di Hotel Grand Zuri, Selasa (28/7/2026).
Menurut Dian, forum tersebut menjadi momentum untuk memberikan pemahaman kepada pengurus Credit Union mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para anggotanya.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2026 BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Dari iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.
Dengan masa kepesertaan tersisa enam bulan hingga akhir tahun, total iuran yang dibayarkan hanya sekitar Rp50.400.
"Ini menjadi kesempatan emas bagi anggota koperasi. Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima jauh lebih besar," ujarnya.
Dian menuturkan, selama ini santunan kematian yang diberikan sebagian Credit Union umumnya sekitar Rp10 juta. Sementara apabila anggota telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari tiga bulan, ahli waris berhak menerima manfaat Jaminan Kematian hingga Rp42 juta sesuai ketentuan program.
Perlindungan tersebut juga mencakup risiko kecelakaan kerja. Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis.
Selain itu, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris juga berhak memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi bukan hanya perlindungan saat meninggal dunia, tetapi juga kecelakaan kerja, biaya perawatan, hingga beasiswa bagi anak. Ini menjadi nilai tambah yang dapat diberikan Credit Union kepada anggotanya," jelas Dian.
Ia berharap semakin banyak Credit Union di Ketapang mengikuti langkah CU Pancur Dangeri sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Dian juga mengungkapkan, hingga saat ini terdapat lima pengajuan klaim dari peserta yang terdaftar melalui CU Pancur Dangeri. Satu klaim telah diselesaikan, sedangkan empat lainnya masih dalam proses.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan klaim secara cepat. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pembayaran manfaat ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat dalam waktu tujuh hari.
"Kami berupaya mempercepat seluruh proses. Begitu berkas lengkap, maksimal tujuh hari manfaat harus sudah dibayarkan kepada peserta atau ahli waris," tegasnya. (Ad)
