Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori, mengatakan dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen untuk menjaga marwah profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Kundori, wartawan memiliki peran strategis dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun tindakan yang merendahkan profesi pers tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu, melainkan menyangkut kehormatan profesi secara keseluruhan.
"Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap insan pers berhak mendapatkan penghormatan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan," ujar Kundori dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, PP PWI resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan tersebut dipimpin Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PP PWI, Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus PP PWI dan PWI Jaya.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan telah teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan itu merupakan tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Saat itu, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan, di antaranya, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," dan, "Kamu punya otak gak?"
PP PWI menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Kundori menegaskan, kritik, perbedaan pendapat, maupun perdebatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun, penyampaiannya harus tetap mengedepankan etika, saling menghormati, dan tidak disertai penghinaan ataupun intimidasi verbal terhadap profesi apa pun.
PWI Kalbar juga berharap Polda Metro Jaya menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses hukum ini penting sebagai bagian dari perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik," pungkasnya. (Ndi)
