-->

Wartawan Ketapang Bawa Persoalan Karhutla ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Agustiandi author photo

Foto ilustrasi MK. (*) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Dua wartawan asal Kalimantan Barat, Supriadi dari Kabupaten Ketapang dan Faisal Ilham Muzaqi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/10/2026).

Bersama empat pemohon lainnya, mereka meminta pembatasan aktivitas komersial di tanah yang menjadi lokasi pembakaran lahan selama 30 tahun bagi pelaku usaha yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Uji materil tersebut terdaftar dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 403/PU/PAN.MK/ARPK/10/2026. 

Permohonan ini bertujuan mendorong penegakan hukum yang tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana pembakaran lahan.

Enam pemohon tersebut berasal dari Kalimantan Barat, Lampung, Jambi, dan Sulawesi Selatan. Empat pemohon lainnya ialah Luthfi Hafidz Rafsanjani dari Lampung, Rizky Wardana dari Jambi, Rizki Rahayu Fitri dari Makassar, serta Agus Adi Setyawan dari Luwu Timur. Mereka memiliki latar belakang sebagai mahasiswa hukum pascasarjana.

Permohonan itu diajukan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98. Para pemohon menilai, dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan perlu diimbangi dengan penegakan hukum yang mampu mencegah pelanggaran berulang.

Koordinator tim kuasa hukum dari Lazzaro Law Firm, Rinto Maha, mengatakan sanksi terhadap pelaku pembakaran lahan perlu mempertimbangkan keuntungan komersial yang masih mungkin diperoleh dari tanah yang menjadi lokasi tindak pidana.

“Jangan sampai pelaku hanya dijatuhi hukuman atas perbuatannya, tetapi masih dapat menikmati keuntungan komersial dari tanah yang menjadi lokasi pembakaran,” ujar Rinto.

Tim kuasa hukum yang mendampingi para pemohon berjumlah delapan orang. Selain Rinto, tim tersebut terdiri dari Mula Tua Pohan, Jatendra Hutabarat, Seven Putra Darius Zebua, Solyi Octo Surya Sihombing, Indra Gunawan, Arief Satrio Hendrajat, dan Charles Fredrick.

Minta Tanah Bekas Pembakaran Tak Dikomersialkan

Dalam permohonannya, keenam pemohon meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 108 UU Perkebunan.

Mereka mengusulkan agar pelaku usaha yang terbukti bersalah membakar lahan dilarang mengusahakan tanah tersebut secara komersial selama 30 tahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Usulan itu tetap memberikan ruang untuk kegiatan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan.

Menurut para pemohon, pembatasan tersebut diperlukan untuk menghilangkan insentif ekonomi dari praktik pembakaran lahan sekaligus mencegah pelanggaran serupa terulang.

Mereka berpendapat, penegakan hukum harus mempertimbangkan manfaat ekonomi yang mungkin tetap dinikmati pelaku, selain hukuman atas perbuatan pidananya.

Wartawan Ikut Perjuangkan Hak atas Udara Bersih

Para pemohon mendasarkan kedudukan hukum mereka pada dugaan kerugian konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi, akibat pencemaran udara.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Bagi Supriadi dan Faisal, dampak pencemaran udara juga berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik yang menuntut mobilitas tinggi dan aktivitas di lapangan.

Rinto mengatakan, wartawan yang bertugas di tengah kondisi udara buruk turut menghadapi risiko kesehatan akibat paparan asap karhutla.

Namun, menurutnya, persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat secara luas, bukan hanya kalangan jurnalis.

Dalam materi permohonan, para pemohon turut mencantumkan data pemantauan kualitas udara pada Oktober 2026. Data tersebut mencatat indeks kualitas udara 119 di Ketapang, 152 di Metro, Lampung, 248 di Jambi, dan 106 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Data itu digunakan untuk menggambarkan persoalan kualitas udara yang menjadi perhatian para pemohon. Sumber, waktu pengukuran, serta kategori indeks mengacu pada dokumen permohonan yang diajukan ke MK.

Para pemohon menilai, perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat perlu dilakukan sebelum pencemaran udara menimbulkan gangguan kesehatan yang serius.

Bawa Semangat Sumpah Pemuda

Rinto mengatakan, pengajuan permohonan pada momentum Hari Sumpah Pemuda membawa pesan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama.

Menurutnya, asap karhutla dapat melintasi batas administratif dan berdampak terhadap masyarakat di berbagai wilayah.

Karena itu, ia berharap pengujian materiil tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak konstitusional masyarakat sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih efektif terhadap pelaku pembakaran lahan.

Para pemohon berharap MK mempertimbangkan usulan pembatasan aktivitas komersial tersebut sebagai salah satu upaya memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana pembakaran lahan.

Permohonan itu kini diajukan untuk mendapatkan pemeriksaan dan pertimbangan konstitusional dari Mahkamah Konstitusi. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play