Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas saat di Kejari Ketapang |
Tersangka kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan negara hingga Rp4 miliar tersebut tampak datang ke Gedung Kejari Ketapang bersama ajudan, istri dan anak lelakinya.
Kedatangannya ke lembaga hukum tersebut berkaitan dengan statusnya yang ditetapkan tersangka terkait kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) dirinya sebagai anggota DPRD pada tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu.
Berdasarkan pantauan Suara Ketapang, Politisi PDI Perjuangan tersebut diperiksa tim penyidik Kejari Ketapang hingga empat jam yang dimulai pukul 11:00 siang dan berakhir pukul 15:00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan ketua dewan Kabupaten Ketapang yang hingga kini masih aktif tersebut digiring keluar dari gedung Kejari Ketapang.
Dirinya yang didampingi istrinya kemudian digiring masuk ke sebuah mobil minibus hitam yang sudah terparkir di depan lobi gedung Kejari. Tepat pukul 15:00 WIB Hadi Mulyono Upas langsung dibawa ke Rumah Sakit Agus Djam Ketapang guna memastikan kondisi kesehatannya. Hal itu dilakukan guna melengkapi syarat penahanan tersangka.
Senada dengan durasi pemeriksaan saat di Gedung Kejari Ketapang, durasi pemeriksaan kesehatan wakil rakyat yang menjabat tiga periode itu juga terpantau memakan waktu yang panjang. Hingga pukul 18:00 WIB petugas kesehatan baru dapat memastikan kodisi kesehatannya.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, Hadi Mulyono Upas dinyatakan menderita gangguan kesehatan pada jantung dan paru-paru. Kondisinya tersebut mengharuskan dilakukan perawatan di rumah sakit. (ndi)