Kapolda Kalbar Segel Lahan Sawit Milik Cargill Grup Ketapang

Editor: Redaksi author photo
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat segel lahan milik PT HSL dan ASL
Ketapang (Suara Ketapang)-  Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono turun langsung menyegel lahan milik PT  Harapan Sawit Lestari (HSL) dan PT Ayu Sawit Lestari (ASL) yang merupakan anak perusahaan PT Cargill Grup di Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang, Kalimatan Barat, Selasa (24/9/2019).

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran perushaaan sawit itu diduga kuat telah lalai yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Penyegelan dilakukan untuk keperluan penyelidikan oleh aparat kepolisian.

"Penyegelan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan," ungkap Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono.

Menurut Didi Haryono, lahan yang disegel di areal konsesi milik PT  HSL seluas 17 hektare sementara PT ASL sekitar 6 hektar.

"Ini perusahaan milik asing milik amerika PT Cargill," akunya.
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus Karhutla diakuinya ada terobosan yang sangat spektakuler dari Gubernur Kalbar mengenai Peraturan Gubernur 39 tahun 2019 mengenai sanksi komulatif dan sanksi administrasi.

"Terobosan ini sangat baik, karena ada sanksi komulatifnya mulai dari pidana dan denda serta sanksi administrasi apabila lalai maka izin konsesinya dibekukan selama 3 tahun kemudian kalau terbukti ada unsur kesengajaan dibekukan 5 tahun dan jika berulang kali maka izinnya dicabut sehingga tidak bisa berusaha lagi," tuturnya.

Ia mengaku, akibat Karhutla mengakibatkan kabut asap yang parah dan benar-benar merugikan semua pihak dalam berbagai aspek mulai kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup serta perekonomian.

"Untuk itu penanggulangan perlu kerjasama semua pihak termasuk masyarakat agar tidak melakukan pembakaran di iklim musim kering seperti saat ini," pungkasnya.

Pada saat di lokasi, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono didampingi perwakilan TNI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan Pemda Ketapang.

Sebelumnya dua pekan lalu jendral bintang dua Polda Kalimantan Barat tersebut juga telah menyegel lahan milik PT Putra Sari Lestari (PSL) di Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang dengan kasus yang sama. (ndi) 
Share:
Komentar

Berita Terkini