Tersangka |
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang Iptu Anggiat Sihombing saat dikonfirmasi Humas Polres Ketapang menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima anggota Satnarkoba tentang adanya Rumah Kost yang berada di Jalan Pawan 1 Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan yang sering dijadikan tempat penggunaan narkoba. Berangkat dari informasi tersebut kasat narkoba merespon dengan memerintahkan Anggota Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk melakukan penyelidikan.
Benar saja, pada saat Petugas melakukan penggeledahan di Kost tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 orang oknum warga a.n Husni yang sedang berada di TKP dan saat digeledah petugas dengan disaksikan warga setempat, petugas berhasil menyita dari tangan terduga berupa 1 buah dompet warna hitam, yang didalamnya berisi 1 paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dan juga ditemukan 1 buah Bong atau alat hisap Sabu dari tangan pelaku.
Tidak sampai disitu saja Anggota Resnarkoba langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mendapatkan informasi bahwa tidak jauh dari TKP, tepatnya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jembatan Pawan 1 Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan, Juga sering dijadikan tempat penggunaan narkoba. Dan pada pukul 21.00 saat petugas memeriksa rumah tersebut, kembali mengamankan 1 orang pelaku yaitu Rio yang mana pada saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan 1 kantong plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 buah bong alat hisap serta 1 korek api gas.
Kembali Anggota Reserse Narkoba melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah kost di jalan Kolonel Sugiono Gg. H. Ikhram Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan, Juga sedang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, dan saat digeledah pada pukul 23.30 WIB, Petugas Kepolisian kembali mengamankan 1 orang terduga pelaku yaitu Fika (25) dan didapati dari tangan terduga pelaku berupa 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna abu-abu, 7 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak handphone merk OPPO, 1 buah timbangan elektrik serta 1 buah Bong atau alat hisap sabu.
Kini ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Ruang Sat Reskrim Polres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ketiga oknum warga tersebut terancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 (1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika. (rilis)