Tertangkap Basah Curi Sarang Walet, Seorang Pria di Sukaharja Diciduk Polisi

Editor: Agustiandi author photo
Tersangka 
Ketapang (Suara Ketapang) - Seorang pria diamankan polisi, karena diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian sarang burung walet  pada Jumat (13/12/2019) malam.

Pelaku ditangkap setelah dipergoki pemilik sarang walet di Rt 028 Rw 010 Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardiyanto melalui melalui Paur Subbag Humas, IPDA Matalip membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana percobaan pencurian tersebut.

"Pelapor sekaligus pemilik sarang burung walet atas nama Hari Purwanto warga yang tinggal di Jalan Sutan Syahril Rt 028 Rw 010 Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang," jelas IPDA  Matalip, Sabtu (14/12/2019) Pagi.

Lanjut Matalip, kejadian bermula pada jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB saat pelapor selaku pemilik sarang burung walet akan mau tidur, pelapor mendengar alat masak panci yang diikat pelapor dengan benang dan langsung dihubungkan ke pintu sarang walet terjatuh, sehingga pelapor mengajak ibu pelapor untuk mengecek sarang walet miliknya, pelapor terkejut saat melihat ada seseorang yang mencoba memaksa masuk pintu sarang walet miliknya.

“Pelapor pun langsung berteriak meminta tolong dan didengar tetangga sekitar, mendengar suara teriakan pelapor, pelaku langsung kabur bersembunyi di semak semak tak jauh dari sarang walet sehingga saat dicari warga, pelaku tertangkap sedang bersembunyi “ tambah Matalip.

Setelah tertangkap, warga segera menghubungi Polisi dan tak lama berselang, Unit Piket Reskrim Polres Ketapang mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku yang diketahui belakangan bernama ERIK HENDRIANSYAH Alias ERIK seorang warga yang tinggal di Kelurahan Sukaharja, berikut barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 (satu) buah senter kepala warna hitam, benang dengan panjang sekitar 5 (lima) meter, dan 1 (satu) buah panci yang berisi kaleng dan sendok.

“ Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Rutan Mapolres Ketapang, Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 53 ayat (1) KUH. Pidana Juncto Pasal 363 KUH Pidana tentang dugaan tindak pidana Percobaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan “ tutup Matalip (Ndi) 
Share:
Komentar

Berita Terkini