2 Orang Pencuri Motor Wartawan di Ketapang Dibekuk Polisi

Editor: Agustiandi author photo
Tersangka kasus pencurian sepeda motor milik wartawan di Ketapang. Pelaku berhasil dibekuk Polisi di rumah kediamannya di Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang
Ketapang (Suara Ketapang) - Polisi berhasil membekuk  dua orang pelaku pencurian sepeda motor milik wartawan di Ketapang, pada Kamis (7/5/2020) malam sekitar pukul 20:30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengungkapkan, pelaku yang berinisal DW (30)  dan RL (38)  itu, ditangkap di rumah kediaman DW di Jalan Sutomo Gang Kamboja, Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.

Saat ditemukan, sepeda motor yang hilang pada 2 Mei tersebut sudah dalam keadaan tanpa warna asal. Sepeda motor tersebut tampak sudah dihilangkan cat dan stikernya.
Bermaksud menghilang jejak, cat dan stiker motor hasil curian dihilangkan. 
"Selain dua orang tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor KLX KB 6285 HO dengan nomor rangka MH4LX120EEJP12423 dan nomor mesin LX150CEPJ8731, warna hijau," papar Eko.

Selain satu unit sepeda motor KLK, Polisi juga mengamankan  satu lembar STNK dan BPKB sepeda motor merk Kawasaki LX120E CKD sebagai barang bukti.

Eko mengatakan, kedua tersangka tersebut baru bebas dari penjara lantaran mendapat program asimilasi dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Namun keduanya kembali berulah.
Bentuk dan warna asli sepeda motor milik seorang wartawan di Ketapang sebelum hilang. 
“Kedua pelaku merupakan narapidana yang mendapat asimilasi yang dibebaskan pada 3 April dan 4 April bulan lalu, keduanya di persangkakan melanggar pasal 363,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Ketapang. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini