Tersangka kasus pencurian sepeda motor milik wartawan di Ketapang. Pelaku berhasil dibekuk Polisi di rumah kediamannya di Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang |
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengungkapkan, pelaku yang berinisal DW (30) dan RL (38) itu, ditangkap di rumah kediaman DW di Jalan Sutomo Gang Kamboja, Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.
Saat ditemukan, sepeda motor yang hilang pada 2 Mei tersebut sudah dalam keadaan tanpa warna asal. Sepeda motor tersebut tampak sudah dihilangkan cat dan stikernya.
Bermaksud menghilang jejak, cat dan stiker motor hasil curian dihilangkan. |
Selain satu unit sepeda motor KLK, Polisi juga mengamankan satu lembar STNK dan BPKB sepeda motor merk Kawasaki LX120E CKD sebagai barang bukti.
Eko mengatakan, kedua tersangka tersebut baru bebas dari penjara lantaran mendapat program asimilasi dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Namun keduanya kembali berulah.
Bentuk dan warna asli sepeda motor milik seorang wartawan di Ketapang sebelum hilang. |
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Ketapang. (Ndi)