Ilustrasi |
Sekretaris Daerah Ketapang, Farhan menyatakan, Pihaknya telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Larangan tersebut juga sudah disampaikan ke seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ketapang," kata Farhan, Selasa (12/5/2020).
Farhan melanjutkan, saat ini Pemkab Ketapang juga telah menerima Surat Edaran dari Kementrian PANRB menganai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak patuh terhadap larangan tersebut.
"Jika dilanggar maka ada sanksinya, ada tiga kategori sanksi termasuk sanksi paling berat jika ASN mudik saat pandemi memuncak,” tegasnya.
Farhan menambahkan, selain sanksi, juga diatur mengenai proses pemanggilan untuk penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar aturan ini.
"Kita harap larangan mudik ini dapat diikuti seluruh ASN di Ketapang," pungkasnya. (Ndi)