Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang, Ikhwan Pohan |
Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tersebut lantaran Kementrian
Agama Republik Indonesia mengeluarkan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 Hijriah Nomor 494 tahun 2020.
Terkendalanya ibadah haji tahun ini tak terlepas dari pandemi Covid-19 yang hingga hari ini masih melanda dunia termasuk Arab Saudi.
BACA JUGA : NAM AIR KEMBALI LAYANI PENERBANGAN DI BANDARA RAHADI OESMAN
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang Ikhwan Pohan mengaku,
informasi tersebut sudah disampaikan kepada seluruh calon jemaah haji yang
seharusnya berangkat tahun ini.
“Informasi ini sudah kita sampaikan dan sudah diterima oleh calon jemaah
haji, Alhamdulillah para calon jemaah haji bisa memahami dan menerima keputusan
yang keluarkan pemerintah, dalam hal ini kementerian agama,” kata Pohan, Kamis
(11/6/2020).
BACA JUGA : 4 ORANG PELAKU NARKOBA DI KETAPANG DIRINGKUS POLISI
Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ketapang berharap pandemi Covid-19 segara
berakhir sehingga calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini akan
diberangkatkan pada musim haji tahun depan.
“Mudah-mudahan calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini akan terakomidir di tahun depan dan kalau bisa dapat tambahan kuota sehingga masa tunggu keberangkatan calon jemaah haji bisa lebih cepat,” harapnya. (Ndi)