Penandatanganan tersebut dilakukan saat konfrensi video dengan Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI, di ruang kerja Wakil Bupati Ketapang Suprapto S, Kantor Bupati Ketapang, Jumat (14/8/2020).
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Ketapang Suprapto S berkomitmen untuk melaksanakan tahapan lebih lanjut hinga rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak hingga Kuala Satong ditetapkan menjadi Perda (peraturan daerah) dan menjadi pedoman dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Ketapang.
Menurutnya, hal itu guna mendukung percepatan-percepatan pelaksanaan Perturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Ektronik (Online Single Subsmission).
"Kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak dan Kuala Satong tersebut diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Ketapang yang nyaman, produktif, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan," ujarnya.
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, wakil bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah berkenan memberikan saran dan masukan guna mendukung proses penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak dan Kuala Satong tersebut.
Selain dihadiri Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI, konferensi video itu juga dilaksanakan bersama Bupati Muna Barat, Bupati Sambas, Bupati Banggal Laut dan Bupati Kota Baru. (Ndi)