Residivis Kambuhan Meringis Kesakitan di Polsek Delta Pawan

Editor: Agustiandi author photo

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan MT (tengah) tak mampu berjalan sendiri, lantaran kaki kirinya masih luka akibat peluru tajam pihak kepolisan. Ia terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat diamankan. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan  meringis kesakitan saat dihadirkan Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang pada pers rilis, Kamis (17/9/2020) siang.

Petugas kepolisian terpaksa menghadiahi tersangka yang berinisial MT dengan timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra mengungkapkan, tersangka berinisial MT dan FR  diciduk usai membobol rumah warga di Jalan P. Bandala Perum Darussalam Tiga, Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan,  pada  6 September lalu.

Baca Juga : Petugas Bandara Rahadi Oesman Bagikan Masker dan Face Shield Gratis

Dari tangan ke dua tersangka, diamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, diantaranya satu unit sepeda motor beserta BPKB,  dua unit laptop, jam tangan, handphone dan barang bukti lainnya.

"Tersangka merupakan residivis yang baru saja dibebaskan pada 17 Agustus lalu (Asimilasi),  namun kembali berulah melakukan pencurian," ujar Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra usai melakukan pers rilis di halaman Mapolsek Delta Pawan.

Baca Juga : 5 Kelurahan/ Desa Dapat 1 Miliyar Rupiah

Setelah menerima laporan warga terkait kasus pencurian dengan pemberatan, personel Polsek Delta Pawan langsung melakukan menyelidikan. Tak sampai 24 jam, tersangka yang diketahui telah tiga kali masuk penjara tersebut berhasil diciduk.

"Dari hasil interogasi bahwa pelaku FR ini pernah juga melakukan pencurian di lokasi lain dan sempat menjual barang hasil curian tersebut kepada salah satu oknum warga yaitu MS, berupa 1 buah TV LCD warna putih merk Sharp, 1 buah stabilizer merk king's dan 1 buah receiver parabola merk Tanaka yang juga sudah dapat kita amankan," ujar Chandra.

Guna proses hukum lebih lanjut kedua tersangka tersebut kini masih diamankan di ruang tahanan mapolsek Delta Pawan dan dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini