Ketapang (Suara Ketapang) - Meski Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penindakan terkait pandemi Covid-19 telah diterbitkan, namun hingga kini denda maksimal belum diterapkan. Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten ketapang hanya menerapkan sanksi admistrasi dan sosial bagi individu pelanggar protokol kesehatan. Padahal dalam Perbup bisa saja diterapkan denda berupa uang tunai Rp100 ribu. Warga yang kedapatan tak menggunakan masker didata dan diperintahkan berjanji untuk selalu menggunakan masker ketika keluar rumah.
"Penegakkan hukum kita sudah tegakkan, tapi memang bertahap, tahap pertama kita lakukan razia sebagai sosialisasi, dan kemudian penegakkan yang kedua sanksi sosial disuruh berjanji akan menggunakan masker hingga menyapu jalan. Kalau denda belum kita lakukan, tapi kalau berulang kali (pelaku yang sama saat razia) baru kita kenakan denda," papar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten ketapang Heroninus Tanam, Selasa (17/11/2020).
Pj. Sekda Kabupaten Ketapang tersebut menjelaskan, pihaknya tidak saja menerapkan Perbub tersebut pada pelanggar protokol kesehatan secara individu namun juga pada tempat usaha terlebih warung kopi.
"Kami tidak mungkin juga terus melakukan peringatan melalui sosialisasi. Perbup no 36 tersebut juga harus diperhatikan untuk pemilik usaha Warkop. Kami berfikir bahwa, pemilik itu yang harus kita berikan sanksi. Kalau perlu sampai ke pencabutan (izin usaha). Itu kedepan," tegas Heronimus Tanam.
Heroninus Tanam menambahkan, hingga kini Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui gugus tugas bersama unsur TNI-Polri terus melakukan razia bagi pelanggar protokol kesehatan terutama di jalan protokol seputaran Kota Ketapang.
"Paling banyak pernah satu hari terjaring sampai empat ratusan orang. Kita komit kalau satu orang yang sama kena razia, kita lakukan penindakan denda. Namun sampai saat ini orang yang dirazia berbeda," tambahnya. (Ndi)