Rapat Paripurna Pelantikan Pengganti Antar Waktu Suparman

Editor: Agustiandi author photo

Anggota DPRD PAW Suparman (kiri) bersama Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi (foto : Acik Sa'ad)
Ketapang (Suara Ketapang) - Pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Mateus Yudi, S.E., ke Suparman, S.Sos digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang pada hari Senin 16 November 2020 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi,S.Sos., M.Si. Setelah pelantikan tersebut Suparman, S.Sos, akhirnya resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Ketapang. Suparman, S.Sos, sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) tersebut setelah Mateus Yudi, S.E, mengundurkan diri sebagai anggota DPRD beberapa waktu yang lalu. 


Sebelum dilakukan pelantikan terlebih dahulu dibacakan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Drs., Maryadi Asmu'ie. 


Usai melantik Suparman, S.Sos Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos., M.Si., kepada media mengatakan menyambut baik dengan dilantiknya Suparman, S.Sos sebagai Anggota DPRD, terkait pengalaman pertama duduk mejadi anggota DPRD, beliau bukan orang baru, mungkin kurang lebih sudah tiga periode terjun dalam bidang politik pengalaman tentunya sudah beliau miliki dan harapannya dapat berkerjasama dan menyesuaikan dengan Anggota-Anggota DPRD Kab Ketapang yang lain.


“Kita ucapkan rasa syukur karena telah dilaksanakan pelantikan dengan baik untuk Suparman, Sebagai Pimpinan serta mewakili sesama anggota DPRD kami mengucapkan selamat bekerja,” Ucap Ketua DPRD Ketapang M.Febriadi, S.Sos.,M.Si.


Suparman., seusai dilantik kepada media yang mewawancarainya mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak terkait atas dilaksanakannya pelantikan ini, terutama kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Ketapang dan kepada Sekretaris DPRD Ketapang Drs. Maryadi Asmu’ie beserta seluruh staf sekretariat DPRD Ketapang atas terlaksananya acara pelantikannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2019-2024. 


Selanjutnya Suparman, S.Sos, usai dilantik sebagai Anggota DPRD, mengatakan bahwa dirinya akan langsung bekerja bersama Anggota DPRD Kabupaten Ketapang lainnya. (R)


Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019 - 2024 yang dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si., tersebut dihadiri Plt Bupati Ketapang yang di Wakili, Pj. Sekda Heronimus Tanam, M.E., Asisten I Donatus Franseda, AP, MM., Asisten II Sekda Drs. H. Marwan Noor, M.M. Perwakilan Forkopimda, Pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini