Mucikari AY, HER, DA, dan HAR saat diamankan pihak kepolisan. |
Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP Mukhlis mengungkapkan, dari tujuh pelaku tersebut empat diantaranya merupakan mucikari berinisial AY, HER, DA, dan HAR dan tiga orang lainnya adalah pria hidung belang berinisial A, N dan H.
"Kita sudah lakukan penahanan terhadap para pelaku," ucap AKP H. Mukhlis di Mapolres Ketapang, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga : Muncikari : Dia Mau, Dia Tahu, Jadi Kami Bawa Dia ke Pantai
Lebih lanjut Mukhlis memaparkan, korban merupakan anak dibawah umur yang baru berusia 16 tahun. Pelaku dan korban berasal dari desa yang sama. Setelah transaksi korban diberi imbalan oleh pelaku uang tunai Rp1 juta dan satu unit Handphone senilai Rp600 ribu.
Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku prostitusi anak di Kecamatan Kendawangan berinisial A, N dan H. |
"Kejadian bermula pada pertengahan November 2020 yang awal mulanya ia yang merupakan teman sekampung dengan keempat pelaku AY, HER, DA, dan HAR, dijemput para pelaku dirumah korban untuk diajak jalan – jalan ke pasar Kendawangan, namun di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki laki yang sudah menunggu mereka, " ujar Mukhlis.
Mukhlis mengungkapkan, korban sudah tiga kali dijual oleh pelaku dengan modus dijemput oleh pelaku, diantar ke lokasi pantai dan setelahnya diberi imbalan uang dan hp.
"Para pelaku mucikari dan pelaku pemesan korban kini sudah kita tahan di Mapolres Ketapang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dana tau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (Ndi)