Penerima Vaksin Sinovac Harus Berusia 18 Hingga 59 Tahun

Editor: Agustiandi author photo

Dokter tengah bersiap menyuntik vaksin Covid-19 untuk Ketua Komisi II DPRD Ketapang Uti Royden Top di Pendopo Bupati Ketapang, Selasa (2/2/2021). Pada tahap pertama ini pemerintah hanya memprioritaskan pemberian vaksin pada tenaga kesehatan dan perwakilan pejabat dan tokoh agama di daerah. 
Ketapang (Suara Ketapang) – Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang Rustami menjelaskan, ditahap pertama ini, vaksin coronaVac hanya akan diberikan untuk orang yang berusia 18 hingga 59 tahun. Penerima vaksin produksi sinovac  asal tionghkok tersebut juga diharuskan memiliki kesehatan yang baik tanpa penyakit penyerta.

Kepala Dinas Kabupaten Ketapang itu menjelaskan, penyakit penyerta yang tidak bisa di vaksin Covid-19 di antaranya adalah riwayat jantung, hipertensi, ISPA, kanker, kelainan darah, ginjal, reumatik autoimun,  penyakit pencernaan kronis hipertiroid, HIV, termasuk ibu hamil dan menyusui. Orang yang pernah terpapar Covid-19 juga tidak bisa divaksin.

Baca Juga : Bupati Ketapang Imbau Warga Tidak Takut Divaksin Covid-19

“Usia 18 sampai 59 tahun, kreteria yang tidak boleh divaskin itu seperti jantung, hipertensi kemudian diabetes melitus dan juga penyakit rematik dan autoimun, itu tidak boleh divaksin Covid-19, masih banyak penyakit lain, seperti ganguan pernapasan dan sebagainya,” ujarnya, Rabu (4/2/2021).  

Rustami menjelaskan saat ini prioritas utama penerima vaksin hanya tenaga kesehatan dan perwakilan pejabat dan tokoh agama di daerah. Namun ketika saatnya nanti diperuntukkan untuk masyarakat, ia meminta masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk disuntik vaksin.

“Kami harap masyarakat tak perlu ragu, sebab sebelum vaksinasi calon penerima vaksin terlebih dahulu akan di skrinning untuk uji kesehatan, ketika memenuhi syarat maka akan disuntik, tapi jika tidak, tim vaksinasi tidak akan memberikan vaskin tersebut,” pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini