![]() |
Bupati Ketapang Martin Rantan saat membacakan maklumat terbaru untuk kesiapsiagaan dan pencegahan Covid-19 di halaman Kantor Bupati Ketapang, Jumat (30/7/2021) pagi. (Foto : Acik Saad) |
Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang membolehkan acara hajatan dan resepsi pernikahan, namun hanya 25 persen dari kapasitas tempat. Pemerintah kabupaten Ketapang juga melarang makan di tempat pada acara tersebut.
"Pelaksanaan kegiatan pernikahan dan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat," tegas Bupati Ketapang Martin Rantan, saat apel penyampaian maklumat untuk kesiapsiagaan dan pencegahan Covid-19 di halaman Kantor Bupati Ketapang, Jumat (30/7/2021) pagi.
Baca juga : Warga Ketapang Siap-siap, Pelanggar Prokes Akan Ditipiring
Menurut Martin, dengan zona merah seperti saat ini, seluruh jajaran pemerintahan termasuk masyarakat harus memberikan perhatian yang lebih serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan.
Baca juga : Breaking News! Stok Oksigen RSUD dr. Agoesdjam Ketapang Kritis
Selain mengatur acara hajatan pernikahan, Bupati Ketapang Martin Rantan juga mengeluarkan maklumat terkait operasional kegiatan makan dan minum di tempat umum.
"Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum tetap diijinkan beroperasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan ketat," ujar Ketua Satgas Covid-19 tersebut.
Menurut Martin, dalam menekan angka Covid-19, tak hanya sebatas penanganan saja, namun juga pencegahan, seperti menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi. (Ndi)