Asisten III Setda Kabupaten Ketapang Heronimus Tanam (kiri). |
Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri acara adat di Rumah Adat Nek Doyan Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara, Rabu (29/9/2021).
Baca juga : Serobot Lahan Warga, PT Laman Mining Dikenakan Hukum Adat
Dalam penerbitan SKT, lanjut Tanam, Pemerintah Desa tidak boleh asal-asalan. Tidak hanya sekedar tanda tangan namun ada prosedur yang harus dipenuhi.
"Desa harus membentuk tim, sekarang itu diwajibkan. Harus ada tim pengukur, tim verifikasi lahan, baru SKT bisa dikeluarkan," ujar Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang itu.
Baca juga : Kadus Nek Doyan Resah, Tanda Tangannya Dipalsukan untuk Pembebasan Lahan PT Laman Mining
Dirinya mengingatkan Pemerintah Desa untuk serius dan tidak main-main dalam kaidah penerbitan SKT. Jangan ada kepentingan pribadi masuk dalam urusan tersebut.
"Jangan secara pribadi, misalnya dia orang Kasipem di desa, lalu dia seenaknya buat SKT, itu tidak boleh," pungkasnya. (Ndi)