APBD Ketapang 2022 Disahkan

Editor: Agustiandi author photo

Bupati Ketapang Martin Rantan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi menandatangani berita acara APBD 2022, Kamis (25/11/2021). (Humas DPRD Ketapang). 
Ketapang (Suara Ketapang) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang tahun 2022 ditetapkan. APBD 2022 disahkan setelah tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahum 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sidang paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang pada Kamis (25/11) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Suprapto, Mat Hoji, dan Jamhuri Amir. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan.

Tujuh fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya adalah Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Gusmani. Fraksi PDIP disampaikan oleh Ismanto. Fraksi Gerindra disampaikan oleh Akim. Fraksi Hanura-Demokrat disampaikan oleh Tini. Fraksi Nasdem disampaikan oleh Irawan. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh Puadi. Serta Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh Suryanto.

Ketujuh Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap Raperda Kabupaten Ketapang tentang APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda. Meski menyetujui, masing-masing fraksi memberikan masukan dan penekanan terhadap penggunaan APBD yang lebih menyasar kepada masyarakat luas.

Sidang paripurna diakhiri dengan pembacaan nota kesepakatan oleh Sekretaris DPRD Ketapang, Maryadi Asmu’ie, terkait Penetapan APBD Kabupaten Ketapang tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, dan seluruh Pimpinan DPRD Ketapang yakni, M Febriadi, Suprapto, Mat Hoji, dan Jamhuri Amir.

Sidang paripurna tesebut juga dihadiri anggota DPRD Ketapang, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, Asisten I, II, III Sekda, dan kepala OPD yang mengikuti rapat paripurna secara fisik maupun secara virtual. (Ndi)


Share:
Komentar

Berita Terkini