Dewan Pers : Ada Penumpang Gelap pada Kebebasan Pers Saat Ini

Editor: Agustiandi author photo

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun (kiri) saat memberikan materi pada FGD bertema "Kebebasan Pers yang Tidak Bablas" di Hotel Grand Zuri Ketapang, Rabu (8/12/2021). (Aliansi Jurnalis Ketapang).
Ketapang (Suara Ketapang) - Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengatakan, kemerdekaan pers kini jauh lebih baik jika dibanding zaman dahulu. Kendati demikian, kondisi ini malah disalah artikan oleh oknum yang mengaku wartawan yang menyalahgunakan kebebasan pers tersebut.

Hendry menyampaikan, pesatnya pertumbuhan media tidak diikuti dengan kualitas wartawan. Secara nasional baru 17.971 wartawan yang bersertifikat dari perkiraan 100 ribuan wartawan.

"Kalau saya istilah ada penumpang gelap pada kebebasan pers saat ini," ungkapnya saat memberikan materi pada Fokus Group Discussion (FGD) yang digelar Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) di Hotel Grand Zuri, Rabu (8/12/2021) siang.

Hendry meminta pihak terkait khususnya yang hadir dalam FGD tersebut untuk berani mengadukan pihak-pihak atau oknum yang mengaku sebagai jurnalis, namun dianggap melanggar kode etik jurnalistik kepada dewan pers. 

Baca juga : Kapolres Ketapang : Jurnalis jadi Penjernih Informasi

"Membuat aduan tidak sulit, silahkan yang merasa dirugikan untuk membuat aduan melalui situs resmi dewan pers yakni dewanpers.or.id, di sana itu ada form pengaduan online, tinggal diisi dengan melengkapi identitas pengadu dan dikirim, dan dalam waktu singkat bisa sampai ke kami, untuk nantinya akan diproses dan akan ada komunikasi dua arah," paparnya.

Dewan Pers, lanjut Hendry, memiliki kewenangan dalam memberikan penilaian terhadap produk jurnalistik. Jika dinyatakan melanggar kode etik, pihaknya bisa saja merekomendasikan media agar memberikan hak jawab pada pihak yang keberatan terhadap isi berita.

Baca juga : Simak, 4 Point FGD AJK "Kebebasan Pers yang Tidak Bablas"

"Namun, jika aduan tersebut bukan produk jurnalistik dan lebih mengarah ke pidana maka kami akan memberikan rekomendasi ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti ke ranah hukum," tegasnya.

Dia juga meminta agar pihak yang merasa dirugikan bisa menyampaikan aduan ke pihak kepolisian, untuk kemudian pihak kepolisian meneruskan atau menyampaikan aduan ke dewan pers guna dipastikan apakah aduan tersebut berkaitan dengan produk jurnalistik atau bukan.

Baca juga : Martin : Saya Membuka Ruang untuk Pers yang Ingin Berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang

Hendry menambahkan, aduan ke dewan pers sejak tiga tahun terakhir menjalani lonjakan. Hingga November ini saja sudah ada 747 aduan yang masuk. 

"Kebanyakan terhadap media siber lantaran tidak berimbang, tidak konfirmasi, tidak akurat dan opini menghakimi. Kami menduga akan ada 800 lebih aduan hinga akhir tahun ini," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini