Gadis 16 Tahun Asal Muara Pawan Dicabuli Pria di Dalam Tenda di Kawasan Wisata Pantai

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi.
Ketapang (Suara Ketapang) - Seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dicabuli pria 31 satu berinisial RO.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya mengatakan, perbuatan bejat RO tersebut dilakukan di dalam tenda di kawasan pantai yang menjadi salah satu lokasi wisata di Kecamatan Muara Pawan, Kamis (27/1/2022) malam.

"Awal mulanya korban bersama seorang teman laki-lakinya berinisial BG, camping di salah satu tempat wisata pantai, sekira pukul 22.30 WIB, korban yang sedang istrahat di dalam tenda bersama saksi BG, didatangi oleh RO yang langsung melakukan pengancaman untuk dilaporkan ke kedua orang tuanya karena berduaan lawan jenis di dalam tenda," papar Primas, Selasa (1/2/2022).

Atas ancaman pelaku, lanjut Primas, korban dan teman prianya tersebut merasa takut lantaran akan dilaporkan pelaku ke orang tuanya. Supaya tidak dilaporkan ke orang tua mereka, pelaku meminta uang damai sebesar Rp800 ribu.

"Karena dalam tekanan, permintaan pelaku disanggupi oleh saksi BG, namun karena tidak membawa uang sebanyak itu, saksi BG meminta izin ke pelaku untuk mengambil uang ke Kota Ketapang," ujar Primas.

Saat saksi BG meninggalkan pelaku dengan korban, pelaku pun melancarkan aksinya untuk mencabuli korban di dalam tenda. Korban yang dibawah ancaman hanya pasrah atas perbuatan bejad pelaku.

"Setelah puas melakukan perbuatannya, pelaku pun meninggalkan korban sendirian di dalam tenda. Korban yang masih trauma langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya," paparnya.

Atas laporan orang tua korban, Polisi berhasil menciduk pelaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti pakaian dalam korban dan satu unit laptop.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e Undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini