Wanita Muda Pembuang Bayi di Sungai Jelai Ditangkap, Polisi Kini Kejar Pacar Tersangka

Editor: Agustiandi author photo

ME 20 tahun pelaku pembuang anak kandungnya sendiri. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Pelaku pembuang bayi yang ditemukan di sungai Jelai Desa Periangan Kecamatan Jelai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat berhasil diamankan pihak kepolisan, Senin (21/2/2022) malam.

"Akhirnya pada malam tadi, Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB, atau kurang 24 jam dari saat penemuan jasad bayi tersebut, kita mengamankan seorang perempuan berinisial ME 20 tahun," ungkap Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Jelai AKP Zuanda, Selasa (22/2/2022) pagi.

Zuanda menyatakan, pelaku merupakan warga Dusun Riam Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu yang tak lain sebagai ibu kandung dari bayi malang tersebut.

Polisi berhasil menemukan pelaku setelah rangkaian penyelidikan di lapangan. Petugas yang mendapatkan informasi dari salah seorang warga di Desa Periangan bahwa ada salah satu asisten rumah tangganya yang menunjukan gelagat yang mencurigakan.

“Salah satu warga menginformasikan ke anggota kita bahwa pelaku ME ini yang semula kondisi tubuhnya agak gemuk dan buncit, tiba-tiba langsing, setelah itu si pelaku ini juga menunjukan gelagat gelisah dimana ia dari subuh pagi mondar mandir ke wc dengan membawa ember serta kain," papar Zuanda.

Baca juga : Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Jelai

Atas informasi dari warga tersebut, Petugas membawa ME ke Kantor Polsek Jelai untuk dimintai keterangan, di hadapan Kapolsek, ME mengakui perbuatannya membuang bayinya ke Sungai Jelai lantaran ia merasa malu telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap bersama sang pacar.

Baca juga : Kisah Wanita Muda yang Tega Buang Bayinya di Sungai Jelai

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa ia melahirkan di WC  rumah majikannya pada hari Sabtu 19 Februari 2022 sekira pukul 05.30 WIB, sesaat setelah melahirkan, ia langsung membungkus bayinya yang saat itu masih dalam kondisi hidup, dengan menggunakan kain lalu dimasukan kedalam ember kemudian dibawa ke sungai jelai yang selanjutnya dibuang pelaku ke sungai," paparnya.

Baca juga : 13 Petugas Terpapar Covid-19, Pelayanan Puskesmas Mulia Baru Dibatasi

Zuanda menyebutkan, pelaku beserta barang bukti berupa ember dan kain pembungkus bayi sudah diamankan di Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Kini pelaku diamankan di Mapolres ketapang.

Petugas dari Polsek Jelai juga sudah mengetahui identitas pacar pelaku yang diduga telah menghamili pelaku ME, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini