Bupati Ketapang Sampaikan Raperda Pertanggung jawaban APBD 2021

Editor: Agustiandi author photo

Rapat paripurna Penyampaian Pidato Bupati Ketapang Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Pidato Bupati Ketapang Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang M Febriadi, S.Sos.,M.Si didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang H. Suprapto S.Pd.,M.M, H. Mathoji, SE., Jamhuri Amir, SH, Senin ( 6/6/2022) bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Ketapang.

Paripurna DPRD Ketapang, Kamis (06 Januari 2022) dihadiri Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si, Dandim 1203/Ktp Letkol Inf Alim Mustofa, kapolres ketapang AKBP. Yani Permana. S. I. K,. M. H, Danlanal Ketapang Letkol Laut (P) Bambang Nugroho., M.Tr Opsla., Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Ega Saktiana, S.H.,M.H, anggota DPRD ketapang, Asisten I Sekda Ketapang Edi Radiansyah., S.H., MH, Sekretaris DPRD Ketapang H. Agus Hendri, SE.,M.Si, Pimpinan OPD Kepatang.

Pidato Bupati Ketapang dibacakan oleh Wakil Bupati Ketapang H. Farhan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (6/06/2022).

Dikatakan wabup, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada DPRD Kab. Ketapang. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan pasal 320 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah di-audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan laporan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021, yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang tanggal 12 Mei 2022 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Pemerintah Kabupaten Ketapang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Ini merupakan opini WTP yang ke-8 kalinya yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Ketapang secara berturut-turut. Hal ini tentunya menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik. (r) 

Share:
Komentar

Berita Terkini