Ilustrasi. |
Kabid Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang Tarsius mengatakan, mulai hari ini 1 Juli, gaji ke-13 sudah bisa dicairkan.
"Mulai hari ini 1 Juli sudah bisa dicairkan, tergantung Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing," ujar Tarsius, Jumat (1/7/2022) siang.
Menurut Tarsius, besaran gaji ke 13 tahun ini lebih besar jika dibandingkan tahun lalu. Selain menerima gaji pokok dan tunjangan, pegawai negara sipil juga mendapat 50 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Rata-rata yang diterima ASN eselon II sekitar 14 jutaan dan yang terendah golongan I dan golongan II di angka Rp3,6 juta," paparnya.
Tarsius menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022, gaji ke 13 ditujukan untuk PNS termasuk CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, termasuk pimpinan dan anggota DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati. (Ndi)