Polisi menangkap pelaku. (Ist) |
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, membenarkan peristiwa pembunuhan ini dan menuturkan kronologi kejadiannya.
“Peristiwa terjadi pada hari Sabtu 1 oktober 2022 sekira pukul 19.00 wib, dimana menurut saksi mata yaitu sdr Yohanes (67) dan sdri Peni (63), pasangan suami istri dan merupakan orang tua pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, bahwa saat itu keduanya mendengar keributan dan teriakan dari kedua korban Romeda Kolekta (41) dan Al Meisen (7) dari pondok ladang yang ditinggali pelaku bersama istri dan anaknya," ujar Yasin, Senin 03 Oktober 2022, Pukul 11.00 wib.
Lebih jauh dijelaskannya, setelah mendengarkan teriakan dari kedua korban, kedua saksi langsung keluar rumah dengan berbekal alat penerangan lampu sentar. Saksi Peni sempat melihat pelaku dengan memegang sebilah parang, mengejar anaknya yaitu korban Al Maisen dan mengayunkan parang tersebut kearah kepala korban sehingga korban mengalami luka. Setelahnya dalam keadaan gelap, kedua saksi yang ketakutan langsung melarikan diri kearah pemukiman warga Desa Kenyabur.
“Kedua saksi ini langsung lari kearah Desa Kenyabur dan melaporkan kejadian ini ke warga desa. Setelahnya pada pagi keesokan harinya yaitu hari minggu tanggal 02 oktober 2022, pelaku ini kembali ke Desa Kenyabur dan langsung diamankan oleh beberapa warga desa. Pihak kepala desa pun langsung menghubungi petugas Polsek Sandai untuk melaporkan peristiwa ini ” tambah Yasin.
Atas laporan dari Kepala Desa, Petugas gabungan dari Polres Ketapang dan Polsek Sandai yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Saat petugas tiba di lokasi kejadian, didapati dua orang korban yaitu seorang perempuan atas nama Romeda Kolekta (41) dan seorang anak laki laki atas nama Al Meisen (7) dalam keadaan meninggal dunia.
“Hasil visum dari tenaga medis mengungkapkan bahwa korban Romeda Kolekta meninggal dunia akibat luka terbuka karena benda tajam di bagian leher, tenggorokan, bahu dan punggung korban sedangkan korban Al Maisen sendiri meninggal dunia akibat luka terbuka di bagian belakang kepala, leher dan punggung korban ” imbuh Yasin.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa dari keterangan keluarga korban, bahwa pelaku memiliki permasalahan keluarga dengan orang tua istrinya serta pelaku juga sering ribut dengan istrinya.
“Informasi sementara yang kita dapat, pelaku ini memiliki permasalahan keluarga dengan mertua pelaku serta dengan istrinya sendiri. Untuk motif pelaku dalam peristiwa ini masih kita dalami dengan memeriksa pelaku dan beberapa saksi. Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 47 cm yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa anak dan istrinya," pungkasnya.