-->

Setelah Seminggu di Penjara, Eks Sekretaris Disdik Ketapang SG Baru Boleh Dijenguk Keluarga

Editor: Agustiandi author photo

SG, Eks Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, Jumat (13/10/2023). (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang berinisial SG, dititipkan di Lapas Kelas IIB, sembari proses hukum lebih lanjut.

Plh Kalapas Kelas IIB Ketapang, Nardin Warapih mengatakan, saat ini, SG dalam kondisi sehat. eks Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang itu kini ditempatkan di ruangan khusus sebagai warga baru. 

“Yang bersangkutan dititipkan jaksa pada Jumat (13/10) kemarin. Kemaren kita periksa dalam kondisi sehat, tidak sakit. Kita terima dengan berkas yang lengkap,” ujar Nardin, Senin (16/10/2023).

Baca juga : Resmi Ditetapkan Tersangka, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Kini Ditahan di Lapas

Nardin menyebut, SG saat ini masih dalam masa pengenalan lingkungan. Setelah sepekan masa pengenalan lingkungan, SG baru akan dipindahkan ke blok hunian.

Pasca dititipkan di Lapas Ketapang, Nardin memastikan, pihaknya belum memperbolehkan sanak keluarga menjenguk SG. 

“Setelah satu minggu menempati blok hunian baru kita buka untuk kunjungan keluarga,” ucapnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini