Kajari Ketapang R.A. Dhini Ardhany mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu, senjata api dan alat komunikasi.
Selain itu, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan adalah pakaian, sebagai barang bukti perkara Undang - Undang Perlindungan Anak (UUPA).
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan beragam metode, mulai dari blender, dipotong, dipalu hingga dibakar.
"Ini merupakan pemusnahan periode kedua pada tahun 2023, adapun yang kami musnahkan sebayak 30 perkara, terdiri dari barang bukti berupa narkotika, senjata api, senjata tajam hingga alat komunikasi yang digunakan dalam perkara narkotika," papar R.A. Dhini Ardhany kepada wartawan usai acara pemusnahan.
Dhini Ardhany mengungkapkan, 70 persen barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara tidak pidana penyalahgunaan narkoba, kemudian disusul kasus pencurian dan perkara pencabulan terhadap anak.
"Sekarang UUPA semakin meningkat, pencabulan terhadap anak, pencurian kelapa sawit juga lagi marak," ucapnya.
Menurut Dhini, pemusnahan bukti merupakan bentuk akhir dari penyelesaian perkara yang telah inkrah. Namun untuk barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara akan dilelang secara terbuka pada 30 November ini.
"Diharapkan kepada masyarakat dapat mengikuti dan dapat memanfaatkan ajang ini untuk membantu peningkatan pendapatan negara," pungkasnya. (Ndi)