![]() |
Ilustrasi. (*) |
"Kalau yang ASN Kesbangpol saya kurang mengetahui persis ya, tapi yang di PUTR itu iya. Siapa pun dia, tentu kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," sebut Farhan ketika ditemui di gedung DPRD ketapang, Senin (13/11/2023).
Farhan menekankan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran berharga, agar tidak melakukan penyimpangan dan penyelewengan anggaran keuangan negara.
"Kami turut prihatin dengan kondisi ini, mudahan-mudahan dengan beberapa kasus dan kasus yang terbaru ini jadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara, bekerja dengan hati-hati, on the track dengan peraturan yang berlaku," tegas Farhan.
Menurut Farhan, pemerintah Kabupaten Ketapang tidak memiliki kewajiban dalam memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka, apalagi kasus tersebut merupakan kasus tindak pidana korupsi.
"Ada dua hal yang dapat mendampingi, satu ketika diminta oleh tersangka untuk adanya pendampingan hukum, biasanya dari kantor pengacara, yang kedua jika tidak diminta oleh tersangka, biasanya itu (kuasa hukumnya) tunjuk oleh negara," jelasnya. (Ndi)