Maling Uang Rakyat, Bekas Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang Divonis Kurungan 5 Tahun Penjara

Editor: Agustiandi author photo

Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kamis (30/5/2024). (ist) 
Pontianak (Suara Ketapang) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak memvonis bekas Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Sugiarto dengan hukuman lima tahun kurungan penjara serta denda Rp 200 juta. 

Sugiarto dijatuhkan hukuman tersebut saat sidang perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2023 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kamis (30/5/2024). 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela mengatakan, selain Sugiarto putusan juga diberikan kepada Ervita. Bekas Staf Dinas Pendidikan Kabupaten itu turut divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

"Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Ketapang. Pada sidang sebelumnya SG dituntut 7 tahun sedangkan E dituntut 4 tahun 6 bulan," papar Panter, Jumat (31/5/2024). 

Panter menjelaskan, hasil putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak berdasarkan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini