![]() |
Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kamis (30/5/2024). (ist) |
Sugiarto dijatuhkan hukuman tersebut saat sidang perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2023 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kamis (30/5/2024).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela mengatakan, selain Sugiarto putusan juga diberikan kepada Ervita. Bekas Staf Dinas Pendidikan Kabupaten itu turut divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
"Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Ketapang. Pada sidang sebelumnya SG dituntut 7 tahun sedangkan E dituntut 4 tahun 6 bulan," papar Panter, Jumat (31/5/2024).
Panter menjelaskan, hasil putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak berdasarkan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya. (Ndi)