PN Ketapang Tolak Gugatan PT PBI dan Tegaskan IUP Produksi PT CMI Berkekuatan Hukum Tetap

Editor: Agustiandi author photo

ilustrasi. (*) 
Ketapang (Suara Ketapang) - PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI), perusahaan terbuka (go public) yang bergerak dalam bidang pertambangan bijih bauksit yang beroperasi di Kecamatan Air Upas dan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dinyatakan menang atas kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat tertanggal 3 Mei 2024. 

Kuasa Hukum PT CMI, Junaidi mengatakan, hasil putusan PN Ketapang yakni terkait kabar gugatan perkara perdata yang diajukan oleh PT Putra Berlian Indah (PBI) terhadap PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) tertanggal 25 Mei 2023 mengenai klaim tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CMI dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PBI.​ 

Junaidi menjelaskan, tuntutan tersebut berisi agar CMI menghentikan seluruh kegiatan operasional pertambangan bauksit dan mengosongkan wilayah yang diklaim sebagai izin konsesi oleh PBI, yaitu atas areal yang dimohon seluas 6.000 ha (enam ribu hektar) yang berlokasi di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. 

Selain itu, juga PBI menuntut ganti rugi kepada CMI sebesar Rp 138.000.000.000 (seratus tiga puluh delapan miliar rupiah) serta uang paksa Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari. 

"Namun, sesuai dengan Putusan Perkara Perdata No. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp Pengadilan Negeri Ketapang, seluruh gugatan PBI terhadap CMI yang dituangkan dalam Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditolak untuk seluruhnya dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko denganNomor Induk Berusaha (NIB) 0204010180347 atas nama PT PBI serta PKKPR PT PBI dinyatakan tidak berkekuatan hukum," katanya.

Junaidi menambahkan, bahwa Pengadilan Negeri Ketapang juga menyatakan sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama CMI diterbitkan pada tahun 2017 dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama SKIT diterbitkan pada tahun 2016, serta diantara CMI dan SKIT telah terjalin kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) Penggunaan Lahan Untuk Pembangunan Fasilitas Tambang No MoU-002/SKIT-CMI/I/19 tanggal 21 Januari 2019, dimana seluruhnya telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum. 

Junaidi menambahkan, saat ini, CMI tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan seperti seharusnya dan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional atas kasus tersebut. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini