Petinggi Dinas Perikanan Ketapang Bakal Penuhi Panggilan Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi. (*) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Polres Ketapang dikabarkan mulai memeriksa kejanggalan proyek pengadaan coolbox dan freezer milik Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang. 

Kepala DKPP Kabupaten Ketapang Adi Mulia mengaku pihaknya diminta oleh Polres Ketapang untuk menyiapkan berkas kelengkapan dari proyek yang bersumber dari APBD Perubahan 2023 itu. 

"Besok saya sudah dimintai keterangan di Polres, sesuai harapan yang ada di media agar APH turun tangan," kata Adi Mulia saat melalui pesan singkat, Minggu (22/7/2024) malam. 

Berdasarkan pengakuan Adi Mulia, sebelum memenuhi panggilan Polres Ketapang, pihaknya harus menyiapkan berkas yang dibutuhkan terkait kelengkapan dokumen proyek. 

Baca juga : Respon Inspektorat Ketapang Gaduh Pengadaan Coolbox dan Freezer

"Ini kami lagi di kantor siapkan berkas yang diminta," singkatnya. 

Sementara Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Kabupaten Ketapang Uti Anwar Sanusi memilih bungkam saat diminta konfirmasi ulang. Sejumlah pertanyaan tertulis yang diajukan kepadanya sama sekali tak ia respon. 

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan belum bersedia memberikan komentar ketika dimintai keterangan mengenai hal tersebut.

Dia menyebut pihaknya tidak bisa menyampaikan perkembangan dugaan kasus korupsi sebelum pelaku ditetapkan sebagai tersangka. 

"Bisa rilis jika sudah penetapan tersangka, ketentuan undang-undang demikian," ujarnya saat melalui pesan singkat, Jumat (19/7/2024). 

Pengadaan Coolbox dan Freezer Jadi Sorotan 

Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadaan Cool Box (kotak pendingin) dan Freezer milik Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang mendapat sorotan dari publik. 

Pasalnya dana yang menghabiskan anggaran sekitar Rp700 juta tersebut hingga kini sama sekali tidak dimanfaatkan. Padahal dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang itu telah cair sejak delapan bulan lalu. 

Seorang sumber yang tak ingin identitasnya diketahui mengungkapkan, proyek itu dicairkan pada APBD Perubahan tahun 2023. Anggaran senilai Rp700 juta dibagi dalam empat paket pengadaan. Dua perusahaan ditunjuk secara langsung untuk pengadaan barang tersebut. 

"Coolbox dan Freezer itu diperuntukkan untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rangga Sentap dan TPI Kendawangan. Lucunya TPI Kendawangan itu tidak ada aktivitas pelelangan ikan, tapi kenapa harus dianggarkan dan dicairkan," ujarnya kepada wartawan belum lama ini. 

Dia memaparkan, khusus untuk TPI Kendawangan, DKPP Ketapang telah mencairkan proyek pengadaan freezer dan coolbox sekitar Rp400 juta, padahal tidak ada aset atau tanah pemerintah di lokasi tersebut. 

"Mereka (pengusaha pelelangan ikan) membangun dengan biaya sendiri, berati salah sasaran seandainya itu disalurkan ke TPI Kendawangan, karena mereka tidak ada menggunakan aset Pemda Ketapang," ucapnya. 

Aduan sumber tersebut juga dikuatkan oleh pengakuan salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Kendawangan Asmuni. Ia menyebut sejak lama, tidak ada lagi aktivitas pelelangan ikan di TPI Kendawangan. 

"Dulu memang ada TPI, tapi sejak beberapa tahun lalu, muncul masalah, karena tanah itu milik masyarakat. Sekarang tak ada itu TPI di Kendawangan," sebutnya, Selasa (16/7/2024). 

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Kabupaten Ketapang, Uti Anwar Sanusi tak bisa memastikan jumlah kios yang ada di TPI Kendawangan. 

"Kalau TPI Kendawangan kita lihat dulu fasilitasnya di sana. Kita juga mau koordinasi dulu dengan pengelola di Kendawangan, berapa yang dibutuhkan," sambungnya. 

Dia tak menyangkal kalau ada permasalahan lahan di TPI Kendawangan. Tanah tersebut memang bukan milik Pemerintah daerah. Ahli waris mendesak dan menuntut agar lahan tersebut dikembalikan ke pihak keluarga.

"Jadi pengusaha pindahlah ke tempat-tempat yang lain, di TPI Kendawangan itu hanya ada dua sampai empat pengusaha, mereka biasa memberikan retribusi pada kita untuk pendapatan daerah," ujarnya. 

Dia mengaku seluruh barang dari proyek pengadaan tersebut masih tersimpan rapi di gudang di kawasan Payak Kumang Ketapang. Belum diserahkan ke TPI karena terbentuk aturan. 

Menurutnya barang itu merupakan aset DKPP, yang akan disewakan ke kios milik Pemda Ketapang yang berada di TPI kendawangan dan TPI Rangga Sentap, bukan barang hibah untuk nelayan. 

Dia menyebut, jika seluruh dokumen pendukung telah lengkap, dalam waktu dekat coolbox dan freezer tersebut akan distribusikan. 

Kejanggalan Proyek dari Kacamata Pengamat Hukum

Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar menilai banyak kejanggalan pada proyek pengadaan cool box dan freezer milik Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang pada APBD Perubahan tahun 2023.

Menurutnya sistem perencanaan yang dilakukan DKKP salah. Ia mempertanyakan tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kendawangan yang sudah bertahun-tahun tak aktif tetapi tetap mendapat anggaran pengadaan aset. 

"Ketika mereka membuat perencanaan, sasarannya untuk apa, siapa dan di mana itukan harusnya sudah tahu, terus kenapa TPI itu sudah tidak ada lagi mereka masih anggarkan," ujar Herman saat dihubungi, Jumat (19/7/2024). 

Ia turut menyinggung terkait pemanfaatan cool box dan freezer yang hingga kini belum disalurkan. Padahal barang tersebut diklaim DKPP sudah ada sejak delapan bulan lalu. Seharusnya pihak dinas segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar cool box dan freezer itu tercatat sebagai aset dan langsung dapat disalurkan ke kios milik pemerintah. 

"Yang penting ada pencatatan di aset, nggak perlu harus ada Perda atau ada peraturan bupati segala macam itu ngeramput. Cukup catat saja di bagian aset, masa satu aset harus ada Perda, kalau ada lagi asetnya, harus ada Perda lagi, banyak benar Perdanya atau Perbupnya, itu sudah ngaur itu," tuturnya. 

Herman Hofi mengaku kaget, dengan pagu anggaran Rp700 juta dipecah menjadi empat paket pekerjaan yang berujung proyek tersebut dikerjakan dengan sistem Penunjukan Langsung (PL), terlebih barang, peruntukan dan lokasi proyeknya sama. 

"Anggaran Rp700 juta mereka pecah menjadi empat paket. Kenapa mereka pecah, jadi PL, ini sudah ngak benar. Ini ada yang ngak beres ini, barang yang sama, peruntukan yang sama, 700 juta di buat PL, ngak masuk itu logikanya," cetusnya. 

Ia pun mendesak agar Inspektorat Kabupaten Ketapang turun tangan dalam masalah tersebut, sebab menurutnya, kasus ini bisa ke arah merugikan keuangan daerah.

Tak hanya memeriksa DKPP, Herman turut menyarankan agar Inspektorat memeriksa Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat terkait sistem perencanaan yang dinilai tidak beres. 

"Ini harus diusut oleh inspektorat, bisa dilihat lagi mereka belanja menggunakan e-catalog atau tidak. Harganya sesuai tidak dengan e-catalog. Biasanya ini ada permainan dengan pihak ketiga, ini bisa kita curigai ada kongkalikong, sebelum mereka naikkan ke e-catalog itu, angka itu sudah tawar menawar dulu, kalau benar begitu, ada unsur pidana di situ," pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini