Pertemuan tersebut menjadi langkah lanjutan dari proses penegasan batas wilayah yang telah berjalan sejak tahun 2021, sekaligus upaya menghadirkan kepastian hukum administrasi antarwilayah.
Rapat koordinasi dihadiri Bupati Ketapang Alexander Wilyo bersama jajaran teknis Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Kehadiran rombongan disambut langsung Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pemerintah daerah menegaskan bahwa penetapan batas wilayah dilakukan murni untuk kepentingan administrasi pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo menegaskan, penegasan batas daerah tidak akan memengaruhi hak kepemilikan lahan masyarakat yang berada di kawasan perbatasan.
“Penetapan batas ini murni prosedur administratif pemerintahan. Hak kepemilikan lahan masyarakat tetap aman dan tidak berubah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kejelasan batas administrasi diperlukan agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta meminimalisasi potensi persoalan di wilayah perbatasan.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena memastikan proses penetapan batas tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal dan tatanan adat yang telah lama hidup di tengah masyarakat.
“Wilayah adat dan budaya masyarakat tetap dihormati. Penetapan batas administratif tidak mengubah hubungan sosial maupun budaya masyarakat perbatasan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, kedua pemerintah daerah juga sepakat melakukan langkah percepatan melalui strategi “jemput bola” ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juni hingga Juli 2026 mendatang.
Langkah itu dilakukan guna mendorong percepatan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penetapan batas daerah antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.
Selain membahas batas wilayah, kedua daerah turut menyepakati sinkronisasi pemanfaatan ruang melalui penandatanganan berita acara kesepakatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi pembangunan antardaerah secara harmonis, berkelanjutan, dan berkeadilan di wilayah Kalimantan Barat. (Ad)
