-->

PT RSM Buka Ruang Dialog soal Tuntutan Warga Segar Wangi, Tegaskan Kelola Lahan Sesuai Izin

Editor: Agustiandi author photo

Masyarakat Desa Segar Wangi saat menyampaikan tuntutan kepada pihak PT RSM terkait pengelolaan lahan perkebunan di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Sabtu (16/5/2026). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Manajemen PT Raya Sawit Manunggal (RSM) yang merupakan anak usaha BGA Group memberikan penjelasan terkait sejumlah aspirasi masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, yang disampaikan dalam aksi pada Sabtu (16/5/2026).

Melalui keterangan tertulis, pihak perusahaan menyatakan siap membuka ruang dialog bersama masyarakat dengan melibatkan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait.

Humas PT RSM, Ridwan, mengatakan perusahaan terbuka untuk menjelaskan berbagai tuntutan masyarakat, mulai dari persoalan pengelolaan lahan melalui koperasi sebesar 20 persen, pemanfaatan tanah kas desa, hingga tudingan penggarapan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami membuka diri untuk berdialog ataupun mediasi secara terbuka dengan melibatkan Pemda dan stakeholder terkait. Semua tuntutan masyarakat siap kami jelaskan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Ridwan, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan, investasi PT RSM di Desa Segar Wangi bermula dari proses lelang aset PT Bangun Maya Indah (Benua Indah Group) seluas 4.034 hektare melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menurutnya, lelang tersebut dimenangkan oleh PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) selaku induk usaha PT RSM berdasarkan risalah lelang Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 134/2015 tertanggal 8 April 2015.

Ridwan juga menyinggung terkait tuntutan kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma. Ia menyebut, berdasarkan surat Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 453/KB.410/E.6/03/2022, PT RSM telah menjalankan program kemitraan dengan pola PIR-Trans sehingga tidak dikenakan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat dari lahan hasil lelang tersebut.

Meski demikian, kata dia, perusahaan tetap memiliki kewajiban plasma terhadap izin baru yang berada dalam wilayah administrasi Desa Segar Wangi.

“Berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan, PT RSM mengalokasikan plasma seluas 18 hektare. Luasan itu dihitung dari areal yang telah dilakukan proses ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) seluas 90 hektare,” jelasnya.

Terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD), Ridwan menegaskan perusahaan mengacu pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 serta surat Bupati Ketapang Nomor 37/DPMPD-B.400.10.1/2026 tanggal 6 Februari 2026.

“Penerapan komitmen pemanfaatan TKD mengacu pada Perbup dan surat bupati tersebut. Hal teknis ini sebenarnya sudah pernah disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

PT RSM juga membantah tudingan menggarap lahan di luar HGU seluas 1.400 hektare sebagaimana disampaikan massa aksi.

Ridwan menegaskan perusahaan menjalankan tata kelola usaha secara ketat dan tetap berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan hukum serta perizinan yang berlaku.

“Perusahaan tidak menggarap lahan di luar HGU seperti yang dituduhkan. PT RSM mengelola lahan sesuai HGU hasil lelang dan izin baru yang dimiliki,” tegasnya. (Ad) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play