Ruang Henti Khusus (RHK) diterapkan Satlantas Polres Ketapang. Hal itu dianggap dapat membantu penerapan fhysical distancing saat pemotor berhenti di lampu merah. (Ist) |
Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio Putra menjelaskan, pemberlakuan marka jalan (tanda berupa garis) memiliki fungsi utama untuk memberi batas antar pemotor. Hal ini guna menerapkan fhysical distancing bagi pengendara roda dua saat berhenti di lampu merah.
"Adanya ruang henti khusus di titik traffic light ini diharapkan agar setiap pengguna sepeda motor dapat menaati peraturan ini selama masa pandemi COVID-19," ujarnya, Selasa (18/8/2020).
Guna mensosialisasikan marka mirip Starting Grid MotoGP tersebut kepada masyarakat, personel Satlantas Polres Ketapang akan ditempatkan di lokasi.
" Nanti akan tempatkan anggota di sini (traffic light) untuk membiasakan masyarakat, agar masyarakat terbiasa. Kalau sudah terbiasa setiap hari, tidak ada anggota pun masyarakat sudah bisa menempati tempat physical distancing yang ada di traffic light," tambahnya.
Ia mengatakan, fungsi marka tambahan itu cukup banyak. Utamanya sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat juga perlu beradaptasi dengan kehidupan baru. Selain itu RHK juga bisa mencegah pengendara roda dua berhenti sembarangan dan berkerumun di lampu merah.
“Sudah mulai kita sosialisasikan dan setiap hari kita sosialisasikan. Kita lihat nanti hasilnya kalau misalnya setelah dievaluasi masih ada yang melanggar kita siapkan sanksi. Bisa sanksi sosial atau juga penindakan hukum berupa tilang,’’ tutupnya. (Ndi)