Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Bocah 7 Tahun Sandai

Editor: Agustiandi author photo

Polres Ketapang menghadirkan tujuh orang tersangka kasus kekerasan terhadap bocah 7 tahun hingga meninggal dunia, saat konferensi pers, Senin (4/12/2023) pagi. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Polisi akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penyiksaan terhadap almarhum Yesa, bocah berumur tujuh tahun di Kecamatan Sandai. Ketujuh orang tersangka tersebut turut dihadirkan di Mapolres Ketapang saat konferensi pers, Senin (4/12/2023) pagi. 

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian mengungkapkan, para tersangka masing-masing berinisial SST alias AK Ibu angkat korban, YLT alias AN ayah angkat korban dan lima orang karyawan toko masing-masing berinisial MLS, V DS, AMP, DS, AA. Dari tujuh orang tersebut dua laki-laki dan lima orang perempuan. 

Tommy mengatakan, ketujuh tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban Yesa dengan cara atau perannya masing-masing.

Baca juga : Polisi Bongkar Makam Bocah 7 Tahun di Sandai, Tim Forensik Langsung Lakukan Autopsi

"Ada yang langsung melakukan kekerasan fisik, ada yang membantu melakukan kekerasan fisik dan ada yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar mengungkapkan, pihaknya turut mengamankan 36 barang bukti yang digunakan pelaku dalam kekerasan terhadap korban seperti tali, tang, hanger (gantungan baju), keret pentil hingga sikat badan. Termasuk rekaman CCTV dan baju korban.

"Di dalam rekaman CCTV yang kita sita tergambar jelas kekerasan yang dilakukan ibu angkat korban, bahkan para karyawan juga ikut serta melakukan penganiayaan terhadap YS," ungkap Fariz.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Sandai Meninggal Diduga Dianiaya Orang Tua Asuh

Fariz mengungkapkan, korban sudah diadopsi orang tua angkatnya sejak tahun 2021. Usia korban pada saat itu lima tahun. Sejak itu anak malang tersebut sudah mulai mendapatkan kekerasan dari orang-orang terdekatnya, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 23 November 2023 lalu. 

"Alasan pelaku untuk menghukum korban karena telah melakukan kesalahan, seperti anak-anak pada umumnya, seperti ambil makanan tak izin, minum pakai gelas orang lain, sampai dia (korban) dikasih permen sama orang lain," papar Fariz.

Baca juga: Ribuan Warga Sandai Nyalakan Lilin, Bentuk Dukungan pada Bocah 7 Tahun yang Kehilangan Nyawa

Fariz menambahkan, ibu angkat korban awalnya kekeh tak mengakui perbuatannya. Hingga akhirnya ia tak bisa mengelak atas perlakuannya kepada anak malang tersebut.

"Awalnya tidak mengakui, butuh satu minggu kita memproses ini, akhirnya dia mengaku. Sekarang ketujuh tersangka, semuanya sudah mengaku," ungkapnya.

Fariz menambahkan ketujuh tersangka dikenakan pasal yang sama, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini