Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Gegara Berdagang Ratusan Burung Dilindungi

Editor: Agustiandi author photo

burung Cililin. (*) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Oknum petugas Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AG ditangkap karena kasus dugaan perdagangan satwa jenis burung dilindungi.

Kepala Seksi I Ketapang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Birawa mengatakan, bersama pelaku, juga diamankan 566 ekor burung. 

“Pelaku dan barang bukti diamankan di rumahnya Kecamatan Delta Pawan, Ketapang,” kata Birawa dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2024).

Menurut Birawa, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga menangkap seorang lain berinisial AD, yang saat itu berada di rumah K dan melalukan pengemasan satwa. 

“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini adalah pengepul, nantinya burung-burung berkicau itu dijual ke Jawa dan Kalimantan,” ucap Birawa. 

Birawa menerangkan, pelaku AG, oknum petugas Bea Cukai Ketapang ini ditengarai telah berbisnis satwa telah cukup lama dengan menggunakan akses komunitas burung berkicau.

“Asal-usul satwa burungnya masih kami dalami,” ujar Birawa.

Birawa menyebut, batang bukti satwa burung diamankan 566 ekor, terdiri dari jenis cililin, srindit, burung madu sepah raja, bentet kelabu, burung madu pengantin, kacer, sikatan bakau, sogok ontong, burung madu belukar, madu bakau, pentis raja, pentis kumbang, pelatuk, brinji bergaris, dan empuloh paruh kait. 

“Tersangka kami bawa ke Pontianak untuk dilakukan pengembangan,” ungkap Birawa. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini