![]() |
| Tangkapan layar insiden yang diduga melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal China di kawasan tambang emas, di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Minggu (14/12/2025). (ist) |
Menurut Benny, hingga saat ini Imigrasi masih melakukan pendalaman bersama aparat penegak hukum (APH) dan menunggu hasil penanganan dari TNI dan Polri.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan aparat keamanan. Saat ini masih dilakukan pendalaman bersama APH. Untuk penanganan pidananya, itu menjadi kewenangan Polri karena peristiwa ini menyangkut pelanggaran ketertiban umum,” ujar Benny kepada Suara Ketapang, Senin (15/12/2025).
Baca juga : Belasan WNA China Mengamuk di Tambang Emas Ketapang, Kendaraan Perusahaan Dirusak
Benny mengungkapkan, berdasarkan data Imigrasi Ketapang, terdapat 30 TKA asal China yang bekerja di PT SRM. Mayoritas dari mereka merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dengan masa berlaku rata-rata satu tahun.
“Rata-rata izin tinggal terbatasnya satu tahun, tergantung RPTKA. Ada juga yang enam bulan atau tujuh bulan, menyesuaikan kebutuhan kerja,” jelasnya.
Baca juga : Ketua MABT Ketapang Kecam Penyerangan Aparat oleh WNA China
Ia menambahkan, secara umum para WNA tersebut memang berada di PT SRM untuk kepentingan bekerja sesuai izin yang dimiliki. Namun demikian, Imigrasi masih mendalami siapa saja yang terlibat langsung dalam insiden penyerangan tersebut.
“Yang melakukan penyerangan itu siapa, yang mana, ini yang masih kami dalami,” katanya.
Benny juga menegaskan bahwa selama ini pihak Imigrasi telah beberapa kali melakukan pengawasan ke lokasi, dan sejauh hasil pengawasan tersebut, keberadaan WNA di PT SRM sesuai dengan izin keimigrasian yang dimiliki. (Ndi)
