Polres Ketapang Kembali Amankan 6 Pelaku PETI Indotani, Pelakunya Malah dari Sini

Editor: Agustiandi author photo

Jajaran Polres Ketapang merazia kegiatan PETI di lokasi tambang Indotani di Jalan Pelang - Tumbang Titi Desa Sungai Besar Kecamatan MHS, pada Jumat, (26/2/2021) Pukul 15.00 WIB.
Ketapang (Suara Ketapang) - Polsek Matan Hilir Selatan (MHS) bersama Satuan Reskrim Polres Ketapang melaksanakan penertiban kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi tambang Indotani di Jalan Pelang - Tumbang Titi Desa Sungai Besar Kecamatan MHS, pada Jumat, (26/2/2021) Pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primas Dryan Maestro mengungkapkan, tim gabungan menemukan aktifitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh enam orang oknum warga di lokasi tambang. Pelaku tersebut masing-masing berinsial RO (21), YO (40) RI (40), AB (52), HE (18) dan SO (30). Semuanya merupakan warga Kabupaten Landak.

"Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pertambangan," ujar Primas.

Baca Juga : Ini yang Disampaikan Martin Rantan Usai Pelantikan

Primas memaparkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga karpet, satu selang spiral biru, dua selang biru, satu selang merah, dua cangkul, satu dodos, satu buah keong/pump, satu mesin dompeng, satu ken 20 liter isi solar dan satu ken lima Liter warna merah isi oli. 

Keenam pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/72A/II/Res.5.5/2021/ResKtp/Sek MHS, tanggal 26 Februari 2021. 

Baca Juga : Sutarmidji : Jabatan Bupati, Bise 2026 Bise 2024, Tinggal Bedo'e jx

Para pelaku dapat diancam dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini