KPH Ketapang Selatan 'Redup' Pasca Penertiban PETI

Editor: Agustiandi author photo

Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Ketapang Selatan di Jalan Letkol M Tohir, Ketapang, Senin (24/2/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Semangat menggebu-gebu yang sebelumnya ditunjukkan oleh Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Ketapang Selatan dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), seolah meredup pasca penertiban pada Jumat (7/2/2025) lalu. Kini, kantor KPH terlihat sepi, dan pejabatnya sulit ditemui.

Saat tim wartawan mendatangi kantor KPH di Jalan Letkol M Tohir, Ketapang, Senin (24/2/2025) guna mengkonfirmasi perkembangan lokasi PETI pasca penertiban.  Suana terlihat lengang. Hanya beberapa staf yang mondar-mandir keluar masuk ruangan. 

Baca juga : PETI di Pelang Garap 48 Hektar Lahan, LPHD Laporkan ke Polda tapi Belum Ada Tanggapan

“Semua pejabat ke Pontianak, termasuk pak kepala. Mungkin baru kembali setelah bulan puasa,” ujar salah seorang pegawai, enggan memberikan detail lebih lanjut.

Informasi yang beredar menyebutkan, Kepala KPH Selatan Ketapang kerap bolak-balik ke Pontianak dalam beberapa pekan terakhir. 

Baca juga : PETI di Ketapang Merajalela Tanpa Solusi Nyata

“Minggu lalu juga ke Pontianak, pulang kemarin. Hari ini beliau kembali ke sana,” tutur seorang pegawai lain. 

Penertiban PETI yang dilakukan KPH bersama Polisi dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wahana Gambut Desa Sungai Pelang pada awal Februari lalu sempat menuai sorotan. 

Baca juga : Polisi Bakar Sisa Peralatan Tambang Emas Ilegal di Kilometer 21 Jalan Pelang-Tumbang Titi

Tim gabungan berhasil membongkar aktivitas tambang ilegal di Kilometer 21 Jalan Pelang-Tumbang Titi. Namun, saat tiba di lokasi, mereka hanya menemukan gubuk kosong dan peralatan tambang yang ditinggalkan para pekerja. 

Diduga, informasi penertiban telah bocor ke kalangan pelaku PETI, sehingga lokasi telah dikosongkan sebelum tim gabungan tiba. Polisi pun hanya bisa memasang spanduk larangan aktivitas tambang ilegal dan membakar sisa peralatan yang ditinggalkan.

Baca juga : Polisi Pasang Spanduk Larangan PETI, Ancamannya 5 Tahun Penjara hingga Denda Rp100 Miliar

Padahal, sebelumnya, Kepala LHK dalam diskusi pada 5 Februari 2025 menegaskan bahwa aktivitas PETI di Desa Sungai Pelang telah menyebabkan kerusakan alam yang serius, terutama di kawasan hutan konservasi dan hutan desa. 

“Kerusakan hutan terus meluas dan harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Namun, pasca penertiban, KPH Selatan Ketapang seolah kehilangan greget. Aktivitas PETI di wilayah itu diduga masih beroperasi, sementara pihak KPH terlihat enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, Kepala KPH Selatan Ketapang belum dapat dihubungi untuk konfirmasi. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini