![]() |
Ketua KPU Kabupaten Ketapang Abdul Hakim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/11/2023) petang. (Agustiandi/Suarakalbar.co.id) |
Ketua KPU Kabupaten Ketapang Abdul Hakim mengungkapkan, Ahmad Upin Ramadan, nomor urut 4 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan pasal 87 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 10 tahun 2023.
Baca juga : Tahanan Lapas Ketapang dari Partai PKB Lolos DCT Pemilu 2024
Keputusan itu diambil KPU Ketapang setelah mengelar sidang pleno perubahan DCT pada Jumat 24 November 2023. Dari semula 560 orang, Caleg yang akan bersaing pada pesta demokrasi 2024 mendatang menjadi 559 orang.
"Pleno sudah kami laksanakan, menghasilkan SK perubahan DCT, dengan hasil mencoret (Caleg) atas nama insial AUR," ungkap Abdul Hakim, Rabu (27/11/2023) petang.
Baca juga: Tahanan Lolos Jadi Caleg, Pengamat : Penyelenggara Pemilu di Ketapang Lalai
Abdul Hakim mengatakan, sesaat usai pleno, pihaknya langsung memanggil PKB termasuk Bawaslu Ketapang untuk menyampaikan hasil perubahan Surat Keputusan DCT.
"Pertimbangan dan dasar hukumnya sudah tercantum di SK, kemudian juga arahan dari pimpinan, KPU Provinsi Kalbar dan KPU pusat pun demikian (mencoret caleg yang bersangkutan)," paparnya.
Baca juga: Keterangan KPU Ketapang Tentang Tahanan Lapas Lolos Jadi Caleg 2024
Kendati sudah resmi dicoret, nama Ahmad Upin Ramadan akan tetap tercantum di surat suara. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencoret nama yang bersangkutan pada lembar DCT di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Itu dicoret, kemudian diparaf dan diinformasikan oleh ketua KPPS sebelum pelaksanaan pungut hitung dimulai, jika tetap dicoblos maka suara tetap sah, tapi suaranya lari ke partai," jelasnya. (Ndi)